Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Lahan Desa Adat Pakudui, Awig-Awig Masih Berproses Bangunan Sudah Dibongkar

Bali Tribune / PEMBONGKARAN - Situasi pembongkaran bangunan milik warga Pakudui Kangin, yang berdiri di lahan Desa Adat Pakudui yang sempat disengketakan belasan tahun.
balitribune.co.id | Gianyar - Pasca pelaksanaan eksekusi damai sengketa lahan di Desa Adat Pakudui akhir tahun 2020, sejumlah bangunan milik warga Pakudui Kangin akhirnya dibongkar, Rabu (13/10). Pembongkaran di lakukan dengan mengunakan alat berat dan dijaga ketat puluahn aparat keamanan. Pembongkaran ini awalnya disepakti akan dilakukan oleh warga Pakudui Kangin, namun ditunda-tunda dengan alasan kesepakatan antara Pakudui kawan dan Pakudui kangin belum final.
Proses pembongkaran bangunan pun berjalan lancar dan tanpa ada halangan dari warga pakudui kangin.  Terdapat 13 unit bangunan yang dibongkar, berupa warung dengan ukuran rata-rata 4 meter x 6 meter.
 
"Kami merobohkan bangunan-bangunan milik krama kami dari Pakudui Kangin yang berdiri di atas tanah yang dimenangkan oleh  krama Pakudui Kawan. Kami hanya melakukan penataan lahan desa Adat" ungkap Bendesa Adat Pakudui, I Ketut Karma Jaya.

Ditegaskan, penataan lahan adat sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Sebelum pembongkaran, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berproses selama sebelas tahun. Bahkan pihaknya sudah memberikan toleransi dengan kelonggaran untuk pemilik bangunan dalam sepuluh hari setelah pelaksanaan eksekusi bangunan ini harus dikosongkan.

 
"Karena tidak ada tindak lanjut, maka kami yang melakukan pembongkaran," ujarnya.

Lanjutnya, dari 13 unit bangunan tersebut, sebelumnya difungsikan oleh krama Pakudui Kangin untuk berjualan mencari nafkah. Sekarang kami tata sebagai perusahaan desa adat atau banjar adat, entah apa itu, nanti kita akan musyawarahkan bersama krama. Perusahaan milik desa adat ini, nantinya akan dimiliki semua krama Desa Adat Pakudui," tegasnya.

Secara terpisah, I Wayan Subawa, krama Pakudui Kangin yang juga Penyarikan Pura Puseh Pakudui mengatakan, sebelum perobohan bangunan dilakukan, pihaknya memang telah menerima somasi sebanyak tiga kali dari Desa Adat Pakudui. Somasi terakhir diterimanya sekitar sepekan lalu, yang isinya pihaknya diminta untuk mengosongkan bangunan di tanah sengketa.

Namun karena masih memegang teguh kesepakatan damai antara pihaknya dengan Desa Adat Pakudui, sehingga somasi itu tidak dilakukan. Adapun dalam kesepakatan damai itu, kata dia, disebutkan bahwa selama awig-awig masih berproses, maka tidak ada yang boleh menyentuh atau memanfaatkan lahan tersebut.

 
"Dalam perdamaian saat eksekusi, disepakati akan merevisi awig-awig yang memasukan lahan eksekusi ke dalam awig tersebut. Rapat bulan Desember 2021 ada kesepakatan, tidak menyentuh lahan atau memanfaatkan objek eksekusi berdasarkan awig-awig yang akan dibuat. Awig-awig masih berproses, tapi bangunan sudah dibongkar," sesal Subawa

Pihaknya pun kini hanya akan menunggu kesepakatan krama Pakudui Kangin dan petunjuk dari pemerintah.  Pihaknya  tak mau terlalu jauh untuk melangkah.

 
"Intinya kami akan mengikuti  kesepakatan perdamaian yang dimediasi pemerintah,"  pungkasnya.
wartawan
ATA
Category

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.