Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, Ipung Laporkan Petugas Kasasi PN Denpasar ke MA

Bali Tribune / kuasa hukum penggugat, Siti Sapurah, SH alias Ipung

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan antara penggugat Sarah alias Haji Maisarah (82) selaku ahli waris dari (Almarhum) Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kian menarik. Sebab, sebelumnya dikira sudah tidak ada upaya kasasi dilakukan oleh para tergugat ternyata masih bergulir. Merasa adanya kejanggalan, kuasa hukum penggugat, Siti Sapurah, SH alias Ipung melaporkan petugas Kasasi PN Denpasar ke Sistem Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung. 

Kepada wartawan di Denpasar, Kamis (24/10) Ipung mengatakan, adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Sebab pengajuan kasasi oleh pemohon kasasi yang duluhnya adalah para tergugat dan turut tergugat tidak diunggah di layar E-Court oleh petugas kasasi PN Denpasar, bahkan setelah lewat jangka waktu 14 hari. Padahal biasanya, E-Court dipakai untuk menyampaikan segala pemberitahuan berkaitan dengan agenda sidang, termasuk kasasi.

"Kami melihat adanya janggal yang diduga dilakukan entah sengaja atau tidak sengaja oleh petugas kasasi di PN Denpasar. Saat putusan di PT Bali diupload ke layar E-Court pada 2 Oktober 2024 dan juga diupload keesokannya. Tetapi kenapa pengajuan kasasi tidak?" ungkapnya.

Lantaran melihat di E - Court tidak ada upaya kasasi dari para tergugat hingga batas akhir 14 hari, sehingga dikira tidak ada pengajuan kasasi. Maka pihaknya menunggu adanya relaas yang menyatakan putusan tingkat banding sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi hal itu juga tidak ada di E-Court. Ipung bersama rekannya Horasman Diando Suradi selaku kuasa hukum menanyakan kepada petugas PTSP PN Denpasar pada Rabu (23/10). Petugas kasasi bernama I Made Yasa mengatakan alasannya bahwa belum ada surat kuasa baru. Jawaban tersebut, dirasa Ipung tidak masuk akal.

"Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana kami bisa mendapatkan surat kuasa dari prinsipal, jika pernyataan kasasi tidak diberitahukan di E - Court. Kami sebagai kuasa hukum sebelumnya itu apa?" ujar Ipung dengan nada tanya.

Dikatakan Ipung, sampai saat ini tidak ada pencabutan kuasa dari prinsipal kepada Ipung selaku kuasa hukum. Hal itu menandakan surat kuasa pertama yang didaftarkan itu tetap berlaku dan E - Court digunakan pun tetap berlaku karena belum ada perubahan email  E - Court dari kami berarti menurut kami seharusnya email E-Court itu masih berlaku. Surat kuasa lain yang disampaikan di tingkat banding, hanyalah tambahan dari surat kuasa pertama, bukan pengganti karena tidak ada pencabutan kuasa. Selain itu, pemberitahuan menyangkut kasasi disampaikan melalui email pribadi prinsipal (HJ Maisarah). Hal ini pun dirasa aneh oleh Ipung.

"Kalau email pribadi kan ada banyak pesan masuk jadinya tertumpuk dan sulit untuk menyadarinya. Nah, E-Court ini kan jelas-jelas merupakan platform untuk menyampaikan pemberitahuan itu. Jika tidak tahu dan tak aktif menanyakan hal ini, maka bisa saja kehilangan waktu atau hak untuk mengajukan kontra memori kasasi," katanya.

Ada lagi dugaan kejanggalan, yaitu kasasi yang diajukan oleh tergugat yang dulunya Tergugat II (Desa Adat Serangan) pada 17 Oktober 2024, tapi masih diterima. Padahal harusnya tenggang waktu pengajuan hanya sampai 16 Oktober 2024. Saat ditanyakan, alasan menerima pengajuan tersebut, petugas menyatakan  E - Court error. Disini ada dugaan perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh petugas kasasi di PN Denpasar. Sehingga Ipung melaporkan perihal E-Court dan petugas kasasi PN Denpasar terkait dugaan maladministrasi ke Siwas Badan Pengawasan MA agar ada tindak lanjut atas masalah ini.

"Saya juga menyampaikan surat pemberitahuan ke Ketua PN Denpasar. Kami berharap, hasilnya bisa menjadi tolak ukur bagi Hakim di Tingkat Kasasi agar tidak mempertimbangkan permohonan dari pemohon kasasi," ujarnya.

Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, menurut keterangan bagian perdata, alasannya karena kuasa penggugat hanya sampai banding tidak sampai kasasi. Maka pemberitahuan e-court diberitahukan langsung ke prinsipal (HJ Maisarah).

"Ada dua surat kuasa, yang pertama ada yang diajukan saat banding. Nah yang dipakai jadinya surat kuasa terbaru berlakunya hanya sampai banding saja. Jadi perlu dikoordinasikan lagi ke PTSP agar tidak kehilangan hak mengajukan kontra memori kasasi," katanya.

wartawan
RAY
Category

Sidak Hotel The Kayon Gangga Resort, Pansus 3 DPRD Karangasem Temukan Perizinan Belum Lengkap

balitribune.co.id | Amlapura - Menindaklanjuti berbagai persoalan perizinan dan investasi di Kabupaten Karangasem, serta untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan eksekutif dalam hal ini Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata dan Dinas PUPR Karangasem, Pansus (Panitia Khusus) 3 DPRD Karangasem yang membidangi perizinan dan investasi, Senin (12/10/2026), melaksanakan sidak ke sejumlah hotel, restoran dan sejumlah usaha wisata yang beroperasi da

Baca Selengkapnya icon click

Komitmen Sapta Kriya Adi Cipta, Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Ratusan Bantuan Perumahan dan Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Penyerahan Bantuan Rumah Layak Huni (BRLH) Kabupaten Badung Tahun 2026 dan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas. Kegiatan berlangsung di Wantilan Giri Mandala, Desa Adat Sembung Sobangan, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Senin (12/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026, Bupati Adi Arnawa Paparkan Komitmen Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti Wawancara Nasional Jamsostek Award Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (12/10). Keikutsertaan ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Badung untuk memaparkan langkah strategis dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.

Baca Selengkapnya icon click

OKTOBEST Astra Motor Bali, Promo Honda Pasti Irit dan Hemat

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali bersama dengan jaringan dealer resmi Honda, menghadirkan program OKTOBEST Virtual Exhibition yang berlangsung pada 3–31 Oktober 2026. Mengusung semangat “Sudah Pasti Irit & Hemat”, program ini memberikan beragam penawaran menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda dengan keuntungan lebih hemat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Orang Tua, AceKid Dorong Fitur Keterlacakan Sumber Susu Formula Melalui QR Code

Balitribune.co.id | Jakarta - Produsen susu formula AceKid mendorong kebiasaan baru bagi para orang tua dalam memilih nutrisi anak melalui gerakan kampanye #CekTransparansiAceKid. Melalui inovasi ini, konsumen diajak untuk tidak hanya membaca daftar komposisi, melainkan juga menelusuri asal-usul sumber bahan baku hingga proses produksi produk secara langsung.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Pawiwahan Krama, Bupati Sanjaya Tekankan Pentingnya Bakti kepada Orang Tua dan Leluhur

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Anggota DPRD Tabanan, Sekda dan jajaran menghadiri undangan upacara Pawiwahan Gede Prabha Adhyatmaja Nataran, A.Md dan A A. Ratih Saraswati, S.H., M.Kn, putra putri dari keluarga Gede Buda Nataran, S.Pd dan A A. Nyoman Darma Putra, S.Sos, Senin (12/10/2026), di Jero Batanbuah, Desa Tangguntiti, Selemadeg Timur, Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.