Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, Ipung Laporkan Petugas Kasasi PN Denpasar ke MA

Bali Tribune / kuasa hukum penggugat, Siti Sapurah, SH alias Ipung

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan antara penggugat Sarah alias Haji Maisarah (82) selaku ahli waris dari (Almarhum) Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kian menarik. Sebab, sebelumnya dikira sudah tidak ada upaya kasasi dilakukan oleh para tergugat ternyata masih bergulir. Merasa adanya kejanggalan, kuasa hukum penggugat, Siti Sapurah, SH alias Ipung melaporkan petugas Kasasi PN Denpasar ke Sistem Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung. 

Kepada wartawan di Denpasar, Kamis (24/10) Ipung mengatakan, adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Sebab pengajuan kasasi oleh pemohon kasasi yang duluhnya adalah para tergugat dan turut tergugat tidak diunggah di layar E-Court oleh petugas kasasi PN Denpasar, bahkan setelah lewat jangka waktu 14 hari. Padahal biasanya, E-Court dipakai untuk menyampaikan segala pemberitahuan berkaitan dengan agenda sidang, termasuk kasasi.

"Kami melihat adanya janggal yang diduga dilakukan entah sengaja atau tidak sengaja oleh petugas kasasi di PN Denpasar. Saat putusan di PT Bali diupload ke layar E-Court pada 2 Oktober 2024 dan juga diupload keesokannya. Tetapi kenapa pengajuan kasasi tidak?" ungkapnya.

Lantaran melihat di E - Court tidak ada upaya kasasi dari para tergugat hingga batas akhir 14 hari, sehingga dikira tidak ada pengajuan kasasi. Maka pihaknya menunggu adanya relaas yang menyatakan putusan tingkat banding sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi hal itu juga tidak ada di E-Court. Ipung bersama rekannya Horasman Diando Suradi selaku kuasa hukum menanyakan kepada petugas PTSP PN Denpasar pada Rabu (23/10). Petugas kasasi bernama I Made Yasa mengatakan alasannya bahwa belum ada surat kuasa baru. Jawaban tersebut, dirasa Ipung tidak masuk akal.

"Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana kami bisa mendapatkan surat kuasa dari prinsipal, jika pernyataan kasasi tidak diberitahukan di E - Court. Kami sebagai kuasa hukum sebelumnya itu apa?" ujar Ipung dengan nada tanya.

Dikatakan Ipung, sampai saat ini tidak ada pencabutan kuasa dari prinsipal kepada Ipung selaku kuasa hukum. Hal itu menandakan surat kuasa pertama yang didaftarkan itu tetap berlaku dan E - Court digunakan pun tetap berlaku karena belum ada perubahan email  E - Court dari kami berarti menurut kami seharusnya email E-Court itu masih berlaku. Surat kuasa lain yang disampaikan di tingkat banding, hanyalah tambahan dari surat kuasa pertama, bukan pengganti karena tidak ada pencabutan kuasa. Selain itu, pemberitahuan menyangkut kasasi disampaikan melalui email pribadi prinsipal (HJ Maisarah). Hal ini pun dirasa aneh oleh Ipung.

"Kalau email pribadi kan ada banyak pesan masuk jadinya tertumpuk dan sulit untuk menyadarinya. Nah, E-Court ini kan jelas-jelas merupakan platform untuk menyampaikan pemberitahuan itu. Jika tidak tahu dan tak aktif menanyakan hal ini, maka bisa saja kehilangan waktu atau hak untuk mengajukan kontra memori kasasi," katanya.

Ada lagi dugaan kejanggalan, yaitu kasasi yang diajukan oleh tergugat yang dulunya Tergugat II (Desa Adat Serangan) pada 17 Oktober 2024, tapi masih diterima. Padahal harusnya tenggang waktu pengajuan hanya sampai 16 Oktober 2024. Saat ditanyakan, alasan menerima pengajuan tersebut, petugas menyatakan  E - Court error. Disini ada dugaan perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh petugas kasasi di PN Denpasar. Sehingga Ipung melaporkan perihal E-Court dan petugas kasasi PN Denpasar terkait dugaan maladministrasi ke Siwas Badan Pengawasan MA agar ada tindak lanjut atas masalah ini.

"Saya juga menyampaikan surat pemberitahuan ke Ketua PN Denpasar. Kami berharap, hasilnya bisa menjadi tolak ukur bagi Hakim di Tingkat Kasasi agar tidak mempertimbangkan permohonan dari pemohon kasasi," ujarnya.

Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, menurut keterangan bagian perdata, alasannya karena kuasa penggugat hanya sampai banding tidak sampai kasasi. Maka pemberitahuan e-court diberitahukan langsung ke prinsipal (HJ Maisarah).

"Ada dua surat kuasa, yang pertama ada yang diajukan saat banding. Nah yang dipakai jadinya surat kuasa terbaru berlakunya hanya sampai banding saja. Jadi perlu dikoordinasikan lagi ke PTSP agar tidak kehilangan hak mengajukan kontra memori kasasi," katanya.

wartawan
RAY
Category

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Semester II Tahun 2026 dan 25 perkara merupakan tindak pidana narkotika.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Buka Turnamen Ceki di Gerih, Tekankan Nilai Kebersamaan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, S.T., membuka Turnamen Ceki di Balai Banjar Dirgahayu, Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, Minggu (4/10/2026), yang diikuti antusias oleh masyarakat setempat. Kehadiran legislator Badung tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap kegiatan kemasyarakatan yang digelar warga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pak Koster, Penghargaan dan Konsistensi Antikorupsi

balitribune.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster). Bali dinilai sebagai provinsi yang paling getol mencegah korupsi di sektor pendidikan. Bagi sebagian orang, ini mungkin hanya penghargaan rutin tahunan. Tapi bagi yang mengikuti kerja-kerja KPK dari dekat, penghargaan ini memiliki makna yang jauh lebih dalam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Cegah Rabies, Pemkab Tabanan Suntik Vaksin Ratusan Hewan Peliharaan di Desa Penarukan

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya mencegah penyebaran penyakit rabies terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Puskeswan II Tabanan, Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan melaksanakan vaksinasi rabies secara serentak di sejumlah banjar di Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertibkan Administrasi Ormas, Bakesbangpol Tabanan Sosialisasi SIKEDAS

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tabanan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kabupaten Tabanan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Organisasi Masyarakat (Ormas) sekaligus sosialisasi SIKEDAS (Sistem Kelengkapan Data Ormas) yang dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sambangi Kemenhub, Gubernur Koster dan Bupati Klungkung Perjuangkan Status Pelabuhan Kusamba

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memperkuat sinergi mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi laut. Komitmen ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja Penjabat Bupati Klungkung, I Made Satria, yang mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.