Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, Putusan Majelis Hakim PT BTID Kembalikan Tanah Penggugat

Bali Tribune / Siti Sapurah, SH

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menjalani proses yang panjang selama 9 bulan, sidang kasus sengketa tanah di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, antara ahli waris Daeng Abdul Kadir dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya masuk tahap akhir agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/8). Majelis hakim yang dipimpin Gede Putra Astawa, SH, MH menerima permohonan penggugat. Dengan demikian, PT. BTID dinyatakan kalah dan diminta untuk mengembalikan tanah sengketa itu kepada penggugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat yang telah menyerahkan tanah milik penggugat seluas 647 m2 adalah perbuatan melawan hukum. Surat - surat yang dipakai atau dibuat oleh para tergugat dan turut tergugat yang dipergunakan untuk jalan umum oleh tergugat II adalah cacat hukum. Selain itu, menghukum tergugat I dalam hal ini PT BTID untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 10, 5 miliar, menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan atau mengembalikan atau menyerahkan kepada penggugat secara sukarela tanpa syarat.

Siti Sapurah, SH selaku kuasa hukum yang sekaligus ahli waris penggugat Sarah alias Hj Maisarah menyampaikan, puji dan syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa karena menjalani proses persidangan yang sangat melelahkan dan akhirnya selesai. Ia pun mengapresiasi para majelis hakim yang netralitasnya tidak tergoyahkan oleh intervensi pihak mana pun.

 "Pertama - tama tentunya saya mengucapkan puji syukur kepada Tuhan. Kedua, saya mengapresiasi majelis hakim yang mengakomodir fakta - fakta persidangan. Yang saya takuti di awal, adalah adanya intervensi dari pihak luar. Ini menunjukan netralitas majelis hakim tidak tergoyahkan dan hukum tidak dapat dibeli atau disuap," ungkapnya di Denpasar, Selasa (6/8).

Wanita yang akrab disapa Ipung ini berharap pihak tergugat dalam hal ini PT BTID tidak melakukan upaya hukum lagi, yaitu banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Meski demikian, ia mengaku siap menghadapi dalam tahapan hukum  selanjutnya.

"Memang masih ada tiga tahap upaya hukum lagi, tetapi kami sih berharap pihak tergugat tidak melakukan banding. Tetapi kalau masih ada upaya hukum lagi, kita akan tetap hadapi. Saya punya lima belas putusan yang semuanya saya di pihak yang  menang, ini yang menjadi kekuatan saya. Dan saya berharap majelis hakim di tingkat banding nanti tetap independen, netralitas dan jaga wibawa hakim. Tidak tergoyah dengan intervensi dari pihak luar," imbuhnya.

Dikatakan Ipung, kemenangan atas PT BTID dalam gugatan ini juga membuka pintu masuk bagi warga Pulau Serangan lainnya yang akan berjuang yang tanahnya dicaplok.

"Sudah ada tiga orang yang telepon saya setelah mengetahui saya menang atas gugatan ini. Mereka konsultasi, bahwa sebagian tanah mereka dicaplok. Dan informasi yang saya dengar, banyak warga Pulau Serangan yang tanahnya dicaplok. Kami warga Pulau Serangan, hanyalah anak nelayan dan warga pesisir tidak mau hak - hak kami dalam hal ini tanah diambil orang. Saya berharap masih ada Ipung - Ipung yang lain di Pulau Serangan mau berjuang atas tanah yang menjadi hak miliknya," ujarnya.

Diuraikan Ipung, selama proses persidangan, pihaknya menghadirkan enam orang saksi. Seluruh gugatan yang disampaikan di persidangan sudah terbukti. Ini didukung oleh dalil-dalil, alat bukti, surat dan saksi yang kami sampaikan kepada majelis hakim. Pada sidang terakhir 1 Juli 2024 lalu, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi, yaitu satu orang dari pihak Tahura yang dengan jelas mengatakan bahwa objek sengketa itu tidak bagian dari tanah kehutanan. Sementara PT BTID sebelumnya mengklaim tanah objek sengketa tersebut berasal dari SK MLH itu awalnya tahun 2015. Akhirnya pihak Tahura turun tangan melakukan cek lokasi pada tanggal 22 Februari 2022 – 25 Februari 2022 di objek sengketa.

“Di sanalah dijelaskan ada surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali tanggal 9 Maret 2022 bahwa objek sengketa ini jauh dari kawasan PT BTID, atau bukan bagian dari  tanah kehutanan,” terangnya.

Saat persidangan juga sudah dibenarkan oleh saksi, namun setelah surat itu keluar, tiba-tiba berubah narasi PT BTID bahwa objek sengketa itu bagian dari tambak. Dijelaskan oleh dua saksi, bahwa tambak itu berada jauh dari tanah objek sengketa dan tidak semuanya sebelah Timur adalah laut dan tambak. Dan tambak berada paling Selatan yang berbatasan langsung sedikit dari tanah Daeng Abdul Kadir.

“Sepengetahuan saksi pertama dan kedua, tambak tersebut direklamasi terlebih dahulu baru dijadikan kanal yang berfungsi sebagai pemisah antara warga lokal dengan kawasan PT BTID. Jadi kalau dikatakan tambak itu masuk ke objek sengketa, itu sangat lucu karena jarak tambak dengan tanah sengketa itu jauh di Selatan dan tidak masuk ke lahan penggugat, karena tambak berada paling Selatan sebelah Timur tanah Daeng Abdul Kadir,” kata Ipung.

wartawan
RAY
Category

Memasuki Musim Hujan, Pengerjaan Terminal Pesiapan Dikebut

balitribune.co.id | Tabanan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabanan menginstruksikan tiga rekanan kontraktor untuk mengebut pengerjaan proyek revitalisasi kawasan terpadu Terminal Pesiapan dan Pasar Senggol untuk mengantisipasi dampak masuknya musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Tabanan Minta Moratorium Bangunan di Jatiluwih Diperjelas

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi meminta kebijakan moratorium penertiban bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, lebih diperjelas.

Kejelasan panduan teknis tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tatanan bentuk, jenis, serta dan batas bangunan yang boleh didirikan warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Museum Yadnya Badung Didorong Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Berada di dekat Pura Taman Ayun yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO, Museum Yadnya milik Pemerintah Kabupaten Badung menyimpan potensi besar untuk menjadi magnet wisata budaya. Namun, tanpa terobosan dalam penyajian dan promosi, museum yang telah rampung dibangun itu dikhawatirkan belum mampu menarik kunjungan wisatawan secara maksimal.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Terima Aduan Layanan Tera dan Tera Ulang, Diskop UKM Badung Turun Cek SPBU

balitribune.co.id | Mangupura - Keluhan soal lambatnya pelayanan tera dan tera ulang alat ukur di Kabupaten Badung mendapat perhatian serius Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Menindaklanjuti aduan pemilik dan pengguna alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), dinas melakukan penelusuran internal hingga pengecekan langsung ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asal Sesuai Aturan, Dewan Nilai Rotasi Sekda Klungkung Sah

balitribune.co.id | Semarapura - Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung yang terkesan mendadak terus menjadi perhatian. Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Wayan Mastra menilai rotasi tersebut sah dilakukan selama sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. 

Selain itu Wayan Mastra juga menyebutkan, asal ASN tersebut memiliki kinerja dan track record yang mumpuni, maka rotasi tersebut tidak masalah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.