Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

kuasa hukum
Bali Tribune / Tim Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Darmawan, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya bersama Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., memberikan keterangan pers seusai persidangan sengketa tanah Subak Kerdung di PN Denpasar, Kamis (24/9/2026)

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Hal tersebut ditegaskan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek usai persidangan.

"Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu karena dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parahnya lagi, BAP itu sudah diketik jadi dan saksi tinggal tanda tangan. Begitu pula surat pernyataan saksi yang terungkap di persidangan, di mana saksi menyatakan dokumen sudah disiapkan dan tinggal ditandatangani," kata Rizal Akbar Mayapoetra.

Selain BAP, Rizal menyebut adanya fakta mencengangkan terkait dugaan rekayasa mutasi pajak dan perbedaan identitas riwayat silsilah. Terdapat perbedaan tahun wafat Gusti Ketut Konolan—versi kuasa hukum meninggal tahun 1990, sedangkan versi pihak yang mengaku ahli waris meninggal tahun 1979. Persoalan identitas ini juga melibatkan perbedaan nama antara I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan dalam sejumlah dokumen BPN.

Rizal juga membeberkan janggalnya dokumen pajak atas nama I Gebleg. Terdapat dua nama I Gebleg dengan alamat berbeda: satu beralamat di Banjar Semu (memiliki NOP) dan lainnya di Banjar Sawah (tanpa NOP). Perubahan data pajak tersebut kemudian berujung pada munculnya nama Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.

"Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg sebagai penggarap di SPPT dengan luas 68 are. Anehnya, kenapa mutasi pajak bisa keluar padahal saksi Dira alias Wayan Geblek berdomisili di Banjar Sawah. Kenapa pajaknya bisa ditarik?" tegas Rizal.

Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum meyakini perkara ini tidak memenuhi syarat P-21 karena tidak ada unsur kerugian, serta dokumen yang dipermasalahkan hanya berupa pipil. Pihaknya menyatakan akan melaporkan penyidik yang diduga terlibat merekayasa dokumen penyidikan.

Sementara itu, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya menegaskan bahwa tiga saksi yang dihadirkan (I Reko, Saksi Kebul, dan Saksi Dira alias Wayan Geblek) secara terbuka mengakui di depan hakim bahwa berita acara pemeriksaan mereka sudah disiapkan sebelumnya.

"Saksi Rido juga mengaku bekerja sebagai petani, padahal di KTP tertulis pedagang. Ini direkayasa untuk objek yang disengketakan. Fakta hukum kita kuat, salah satunya adanya keterangan palsu di persidangan," ujar mantan Direktur Intelkam Polda Bali ini.

Sukawinaya meluruskan bahwa perkara perdata sebelumnya (Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps) adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan penetapan hak kepemilikan tanah. Sengketa berawal saat kliennya mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), namun terdapat pihak lain yang mengajukan permohonan atas objek sama.

Ia menambahkan, pihak pelapor menggunakan salinan sporadik dari berkas e-Court, sementara pihak Darmawan memegang dokumen fisik asli yang sah. "Dokumen itu ada semua dan lengkap, mulai dari pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112, Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Banjar Sama, hingga silsilah keluarga," jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, Nyoman Gde "Ponglik" Sudiantara, menyatakan menghormati hak pembelaan terdakwa dan argumentasi yang disampaikan penasihat hukum di persidangan, namun menekankan bahwa seluruhnya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti formal.

"Kami menghormati hak pembelaan terdakwa, tetapi masyarakat juga harus diberikan pemahaman hukum yang benar. Jangan sampai membuat masyarakat beranggapan bahwa persoalan tanah, silsilah, dan hubungan hukum para pihak sama sekali belum pernah diuji di pengadilan," ujar Ponglik.

wartawan
RAY
Category

Pelabuhan Gilimanuk Disterilisasi, Pedagang Asongan Beradaptasi

balitribune.co.id I Negara - Perubahan suasana terasa setelah sterilisasi penuh diberlakukan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Akses keluar-masuk diperketat dan seluruh aktivitas di dalam kawasan pelabuhan ditata berdasarkan zona. Bagi para pedagang asongan yang selama ini menggantungkan penghasilan dari arus penumpang, perubahan tersebut membuat pola berjualan ikut bergeser.

Baca Selengkapnya icon click

KUR BRI Perkuat Perajin Gerabah untuk Menjaga Tradisi Pengabenan Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah gempuran produk modern, gerabah tradisional untuk kebutuhan upacara adat Bali masih bertahan. Di Banjar Basang Tamiang, Desa Kapal, Kabupaten Badung, usaha gerabah yang telah diwariskan turun-temurun sejak sekitar tahun 1970-an tetap hidup berkat ketekunan keluarga perajin dalam menjaga tradisi sekaligus menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Siap Jadi Pilot Project Reformasi Sistem Rujukan Kesehatan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapan menjadi daerah percontohan atau pilot project reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan nasional berbasis kompetensi. Gagasan tersebut dinilai dapat memangkas panjangnya proses rujukan sekaligus mempercepat masyarakat memperoleh layanan medis sesuai kebutuhan dan tingkat kompetensi rumah sakit.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

PFII akan Picu Investor Seluruh Asia Menaruh Modalnya di Indonesia Melalui Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Pengusaha Indonesia menyambut positif dipilihnya Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Hal itu yang akan mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan infrastruktur di Bali dan perbaikan lainnya di pulau ini, termasuk menata Bali agar tampil lebih bersih dengan mempercepat penanganan sampah. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik Direktur BLUD Taman Budaya, Bupati Sanjaya Dorong Pengelolaan Fasilitas Publik Lebih Profesional

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mendorong penguatan tata kelola aset daerah agar mampu memberikan pelayanan publik yang semakin optimal. Upaya tersebut ditandai dengan dilantiknya Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Budaya oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Anggaran Rp85 Miliar, Badung Bidik Tambah Saham di Jasamarga Bali Tol

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membuka peluang memperbesar kepemilikan saham di PT Jasamarga Bali Tol (JBT). Pemkab Badung menargetkan kepemilikan saham yang saat ini sebesar 6,32 persen ditingkatkan menjadi sekitar 15 persen dengan menyiapkan anggaran hingga Rp85 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.