Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

keterangan pers
Bali Tribune / Tim Kuasa Hukum AA Ngurah Darmawan saat memberikan keterangan pers terkait sengketa tanah Subak Kerdung di Denpasar, Rabu (23/9/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Hal tersebut ditegaskan oleh Tim Kuasa Hukum Darmawan, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya bersama Dr. (c) Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Rabu (23/9/2026).

Sukawinaya menjelaskan, gugatan perdata sebelumnya merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan penentuan hak kepemilikan tanah.

"Benar, gugatan perdata sampai kasasi di MA itu klien kami kalah. Tapi baca dulu isi putusannya. Putusan itu perbuatan melawan hukum, bukan soal kepemilikan tanah sehingga diplintir seolah-olah pihak sana menang atas kepemilikan lahan," ujar mantan Direktur Intelkam Polda Bali tersebut.

Persoalan ini bermula saat Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik). Di saat bersamaan, pihak pelapor yang mengaku sebagai ahli waris I Gusti Ngurah Ketut Konolan juga mengajukan permohonan atas objek yang sama.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti dokumen Sporadik yang dipersoalkan pelapor dalam dakwaan pidana (dugaan penggunaan surat palsu) yang ternyata hanya berupa salinan e-Court. Sebaliknya, Darmawan mengklaim masih memegang dokumen-dokumen asli atas alas hak tanah tersebut.

"Dokumen yang kami pegang antara lain pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, hingga silsilah keluarga," tegas Sukawinaya.

Sementara itu, Rizal Akbar Mayapoetra meminta pelapor (A.A. Ngr. Gede Darma Putra) dan saksi korban (A.A. Ngr. Manik Kertanegara) untuk membuktikan klaim mereka dengan menunjukkan dokumen pipil dan peta rincikan asli di hadapan majelis hakim.

Rizal juga membeberkan sejumlah temuan kejanggalan identitas dan data pertanahan yang terungkap dalam persidangan. Perbedaan Identitas Sosok Konolan: Berdasarkan dokumen pihak terdakwa, I Gusti Ngurah Ketut Konolan (leluhur Darmawan) meninggal dunia pada tahun 1990 dalam usia 90 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin No. 4 Denpasar. Sementara versi pelapor, sosok tersebut meninggal pada tahun 1979 dalam usia 71 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin No. 38 Denpasar. Dualisme Nama I Gebleg: Terdapat dua nama I Gebleg dalam dokumen pajak (SPPT). Satu beralamat di Banjar Semu (memiliki NOP) dan satu lagi di Banjar Sawah (tanpa NOP) yang mengalami mutasi data hingga muncul nama A.A. Ngr. Manik Kertanegara. Kerugian Nyata vs Asumsi: Mengenai nilai kerugian pelapor yang disebut mencapai Rp19 miliar, Rizal menegaskan bahwa dalam persidangan saksi mengakui angka tersebut baru sebatas potensi atau asumsi, bukan kerugian nyata.

"Jika tidak ada kerugian nyata, maka unsur pidananya tidak terpenuhi," tandas Rizal.

Saat ini, perkara pidana dugaan pemalsuan surat/sporadik tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara pascatolaknya eksepsi terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 12 orang saksi, termasuk saksi ahli dan penyidik.

wartawan
RAY
Category

Bali Interfood 2026 Menjadi Tuan Rumah Asian Gelato Individual Competition

balitribune.co.id | Mangupura - Penyelenggaraan pameran bertaraf internasional Bali Interfood 2026 digelar setiap tahun guna menjawab kebutuhan pasar terkait industri makanan dan minuman (F&B). Bali Interfood 2026 ini menghadirkan penyelenggaraan kompetisi pembuatan gelato tingkat Asia Pasifik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Bantuan Rp 1,4 Miliar untuk Karya Agung Pitra Yadnya Desa Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, menggelar Upacara Pitra Yadnya (Ngaben) Sawa Pranawa Madya, Metatah dan Nyekah Massal VII Tahun 2026, Selasa (1/9/2026). Kegiatan keagamaan massal yang rutin dilaksanakan setiap tiga tahun sekali ini menjadi momentum penting dalam menjaga tradisi sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat di tengah perkembangan zaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Asuransi Pertanian untuk 7.000 Hektare Sawah

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk 7.000 hektare lahan sawah pada 2026. Program ini ditujukan untuk melindungi petani dari risiko gagal panen sekaligus menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mempertahankan lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

balitribune.co.id | Jakarta - Transparansi mengenai sumber susu dan proses produksi menjadi bagian penting dalam membantu orang tua memahami produk nutrisi yang dipilih untuk anak. Tidak hanya mencermati informasi pada kemasan, orang tua juga perlu mengetahui dari mana sumber susu berasal dan bagaimana kualitasnya dijaga hingga menjadi produk akhir.

Baca Selengkapnya icon click

Inflasi Bali Naik 0,61 Persen pada Agustus 2026, Dipicu Peak Season Pariwisata

balitribune.co.id I Denpasar - Laju inflasi Provinsi Bali kembali meningkat pada Agustus 2026 setelah pada bulan sebelumnya mengalami deflasi. Meningkatnya aktivitas pariwisata pada periode puncak kunjungan wisatawan, disertai tingginya permintaan sejumlah bahan pangan dan jasa, menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan harga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.