balitribune.co.id | Semarapura - Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun berinisial IGAS ditemukan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Klungkung, Bali. Akibat insiden tersebut, korban harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kabupaten Klungkung untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 23.50 Wita. Lokasi kejadian berada di sebelah selatan Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Jalan Cempaka, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.
Kasi Humas Polres Klungkung, I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, membenarkan adanya laporan terkait kejadian penganiayaan tersebut.
"Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ujar Alit saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat orang tua korban yang berada di Denpasar menerima panggilan telepon darurat dari sang anak.
Dalam sambungan telepon tersebut, korban sempat meminta pertolongan sebelum sambungan diambil alih oleh orang lain yang mengabarkan bahwa korban telah mengalami penganiayaan dan berada di rumah sakit.
Alit menjelaskan, pada malam kejadian, seorang warga menghubungi layanan polisi 110 yang langsung direspon dengan mendatangi TKP. Di lokasi kejadian petugas menemukan korban tergelatak tak sadarkan diri di pinggir jalan.
“Kemudian kami membawa korban ke IGD RSUD Klungkung. Setelah mengumulkan informasi tentang peristiwa penganiayaa tersebut,baru kemudian pagi ini orang tua korban melapor,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen medis berupa Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Klungkung. Sementara itu, identitas terlapor masih dalam proses penyelidikan.