Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seorang Remaja Dianiaya hingga Pingsan, Polisi Buru Pelaku

Penganiayaan
Bali Tribune / PENGANIAYAAN - Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun berinisial IGAS ditemukan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kabupaten Klungkung untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun berinisial IGAS ditemukan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Klungkung, Bali. Akibat insiden tersebut, korban harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kabupaten Klungkung untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 23.50 Wita. Lokasi kejadian berada di sebelah selatan Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Jalan Cempaka, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung, I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, membenarkan adanya laporan terkait kejadian penganiayaan tersebut.

"Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ujar Alit saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat orang tua korban yang berada di Denpasar menerima panggilan telepon darurat dari sang anak. 

Dalam sambungan telepon tersebut, korban sempat meminta pertolongan sebelum sambungan diambil alih oleh orang lain yang mengabarkan bahwa korban telah mengalami penganiayaan dan berada di rumah sakit.

Alit menjelaskan, pada malam kejadian, seorang warga menghubungi layanan polisi 110 yang langsung direspon dengan mendatangi TKP. Di lokasi kejadian petugas menemukan korban tergelatak tak sadarkan diri di pinggir jalan. 

“Kemudian kami membawa korban ke IGD RSUD Klungkung. Setelah mengumulkan  informasi tentang peristiwa penganiayaa  tersebut,baru  kemudian pagi ini  orang tua korban melapor,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen medis berupa Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Klungkung. Sementara itu, identitas terlapor masih dalam proses penyelidikan.

wartawan
SUG
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.