Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepakat, Sembilan Desa Wisata Di Gianyar Siap Bentuk BUMDes

Staf ahli Kemendesa RI, Eko Budi Cahyono saat hadir di Kantor Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Sembilan desa yang ditetapkan sebagai Desa Wisata oleh Bupati Gianyar pada tahun 2017 silam sepakat untuk membentuk BUMDesa bersama. Kesembilan desa wisata dimaksud adalah Desa Batubulan, Desa Kemenuh, Desa Singapadu Tengah dan Desa Singapadu Kaler yang berada di Kecamatan Sukawati. Desa Mas di Kecamatan Ubud, Desa Taro, Desa Kenderan dan Desa Kedisan di Kecamatan Tegallalang  dan Desa Kerta di Kecamatan Payangan. Demikian diungkapkan staf ahli Kemendesa RI, Eko Budi Cahyono saat hadir di Kantor Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar belum lama ini. menurut dia, pembentukan Desa Wisata merupakan upaya peningkatan kesejahtraan serta pengembangan daerah wisata di Gianyar, sehingga masing-masing desa mampu mengoptimalkan potensi desa demi mewujudkan desa yang mandiri. Namun, guna menghindari kesenjangan dan penyebaran perkembangan pariwisata lebih baik dilaksanakan secara bersama-sama. Kerjasama tersebut dapat diwujudkan dengan membentuk kerjasama antar desa.  Salah satu upaya kerjasama dimaksud kata Eko Budi Cahyono bisa diwujudkan dengan menembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama.  “Artinya BUMDesa milik dan atau kerjasama antar desa, sekarang BUMDesa baru sebatas milik desa saja, jarang yang dikerjasamakan,” ucapnya. Hal senada disampaikan pula oleh Ketua Yayasan Wisata Nusantara, Jro Mangku Kandia. Diakuinya, selama ini kerjasama antar desa belum optimal, sehingga perlu didorong pelbagai pihak agar mampu mengenalkan potensi wisata di masing-masing desa. “ Pertemuan yang difasilitasi Perbekel Mas, I Wayan Gede Darmayuda ini merupakan langkah awal mewujudkan perkembangan pariwisata Gianyar yakni, melibatkan kerjasama antar desa,” ucapnya. Ada kesempatan yang sama, tokoh pemerhati Desa di Kabupaten Gianyar, Kadek Suardika mengakui kerjasama desa di Gianyar masih perlu dibenahi, khususnya dalam mewujudkan kerjasama antar desa.  Dia menyebutkan, kerjasama antar desa merupakan amanat UU Desa yang tujuannya mampu mensejahtrakan masyarakat desa. Disamping Sembilan desa yang dimaksud, saat pertemuan juga diikuti beberapa desa yang sudah berkomitmen akan melaksanakan kerjasama antar desa.  “Mereka sepakat akan mengadakan kerjasama antar desa guna mewujudkan desa yang mandiri sesuai amanat UU Desa,” ujar Suardika.

wartawan
redaksi
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.