Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serangkaian Panca Wali Krama, Koster-Ace Nedunang Ida Bhatara di Pura Besakih

Bali Tribune/Serangkaian Panca Wali Krama, Koster-Ace Nedunang Ida Bhatara di Pura Besakih

Bali Tribune, Karangasem - Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengikuti rangkaian upacara nedunang Ida Bhatara serangkaian Karya Panca Wali Krama di Pura Besakih, Karangasem, Jumat (1/3). Usai melakukan persembahyangan yang juga diikuti beberapa Bupati/Wakil Bupati, Bendesa Agung MUDP dan Kepala OPD di lingkup Provinsi Bali, Gubernur Koster menyampaikan harapannya agar semua umat Hindu baik di Bali maupun di luar Bali dapat terlibat dalam pelaksanaan karya yang dilaksanakan 10 tahun sekali ini. “Supaya semua umat Hindu di seluruh Bali bahkan diluar Bali agar ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan acara Panca Wali Krama yang dilaksanakan di Pura Besakih ini untuk menjaga alam Bali ini beserta isinya betul-betul seimbang dan harmonis sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih,” kata Gubernur asal Buleleng ini. Gubernur Koster juga menghimbau kepada para pemedek nantinya untuk mentaati peraturan tidak menggunakan plastik sekali pakai untuk menjaga kebersihan sekaligus menyelamatkan lingkungan. “Tentu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai harus diikuti dengan tertib dan disiplin oleh seluruh krama Bali termasuk pemedek dan tidak menggunakan bahan dari plastik untuk kepentingan sarana persembahyangan,” ujar Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini. Tampak hadir Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, Bupati Klungkung, Wakil Bupati Bangli, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman Jero Gede Suwena Putus Upadesa dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.(ksm)

wartawan
Redaksi
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.