Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SGB Bali Edukasi Industri Perdagangan Berjangka Komoditi

Bali Tribune/ PT Solid Gold Berjangka (SGB) cabang Bali menggelar edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan mengundang media di Kantor SGB Bali di Denpasar, Rabu (22/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - PT Solid Gold Berjangka (SGB) cabang Bali menggelar edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan mengundang media di Kantor SGB Bali di Denpasar, Rabu (22/7). Sebab, saat ini perkembangan industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) memiliki potensi yang besar.
 
Kepala Cabang SGB, Peter Christian Susanto menyampaikan, bahwa Bali sendiri adalah kota komoditi dan memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 5 persen dalam beberapa tahun terakhir. Dengan tingkat pendapatan per kapita sebesar Rp54 juta. Tingkat literasi akan produk investasi berjangka kepada masyarakat tergolong minim. Mayoritas aktifitas investasi di Bali masih berputar di sektor properti, parawisata dan produk konvensional seperti tabungan dan deposito. Padahal, di tengah tingginya tren harga emas seperti sekarang sebagai salah satu produk PBK, peluang mendapatkan margin begitu besar. Indeks harga kontrak berjangka emas telah tembus $ 1800/troy ons. Dengan peluang range poin 15-20 poin. Artinya, jika 1 poin sama dengan Rp 1 juta, maka potensi keuntungan bisa mencapai Rp 15-20 juta. "Namun sayangnya, peluang investasi di PBK belum banyak dipahami oleh masyarakat. Untuk itu, kami mengajak rekan-rekan media sebagai mitra edukasi untuk bersama-sama memperluas pengetahuan positif ini di Bali," ungkapnya.
 
Dikatakannya, isu risiko di PBK lebih kuat dibandingkan manfaatnya. Padahal kehadiran PBK sebagai alasan utama adalah untuk hedging dan menjaga harga komoditas di pasar melalui produk multilateral atau komoditi. Rendahnya literasi juga mengakibatkan kesalahapahaman di masyarakat yang menganggap bahwa risiko pada PBK disebabkan oleh perusahaan pialang berjangka. Padahal secara mekanisme investasi, perusahaan pialang hanya sebagai broker bagi nasabah agar bisa melakukan transaksi di bursa berjangka. "Jadi, nasabah yang melakukan transaksi dan kami hanya berhak menerima fee sebagai penyedia layanan transaksi," papar Peter.
 
Untuk pengaduan nasabah pun, setiap perusahaan pialang telah memiliki standar sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Nomor 125. "Yang jelas, setiap perusahaan pialang berjangka yang terdaftar resmi atau legal di BAPPEBTI memiliki payung hukum yang sah sebagai penyelenggara investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal yang berbeda, apabila nasabah melakukan transaksi di perusahaan pialang ilegal," ujarnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.