Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Tabanan, Gubernur Koster Sebut Jumlah Tunggakan Turun

Bali Tribune / SIDAK - Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan inspeksi (Sidak) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan pada, Senin (Soma Wage, Tambir) 1 Agustus 2022 pagi.

balitribune.co.id | Tabanan - Gubernur Bali, Wayan Koster secara mendadak melakukan inspeksi (Sidak) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan pada, Senin (Soma Wage, Tambir) 1 Agustus 2022 pagi.

Lawatan dinas Gubernur Wayan Koster ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan dengan melakukan inspeksi ke Ruang Penyerahan STNK pada layanan Drive Thru, Loket Pembayaran, hingga ke Ruang Pajak Progresif ini didampingi langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Made Santha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar.

Inspeksi yang dilakukan orang nomor satu di Pemprov Bali ini merupakan kunjungan kerja yang keenam kalinya, setelah sebelumnya meninjau pelayanan PPRD di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana pada, Selasa (Anggara Kliwon, Medangsia) 28 Juni 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Kota Denpasar dan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung pada, Jumat (Sukra Pon, Medangsia) tanggal 1 Juli 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan Kantor PPRD di Kabupaten Klungkung pada, Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) tanggal 2 Juli 2022.

Gubernur Koster menyatakan, kehadirannya ke Kantor PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan untuk memastikan pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April - 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 berjalan dengan bai

Kinerja para pegawai UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, kata Gubernur Koster sudah bagus. Walaupun demikian, Gubernur Bali dalam arahannya meminta agar seluruh pimpinan dan jajaran pegawai UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan supaya bekerja solid, fokus, tulus, dan lurus. “Tidak ada hari libur, kecuali diliburkan. Saya sudah pantau, dan disini berjalan dengan baik. Pekerjaan yang dilakukan dengan baik ini harus terus dijadikan komitmen bersama dengan spirit untuk bergerak bersama di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan kewajiban pajaknya, seiring dengan membaiknya kondisi pariwisata dan meningkatnya partisipasi masyarakat di dalam mengurus administrasi PKB, setelah Saya keluarkan kebijakan yang meringankan masyarakat berupa Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Gubernur Koster dalam arahannya yang disambut semangat para pegawai UPTD PPRD Tabanan.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha yang didampingi Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar dihadapan Gubernur Bali melaporkan berdasarkan data yang ada, bahwa sebelumnya hampir 700 ribu unit kendaraan roda dua di Kabupaten Tabanan berstatus masih menunggak pajak. “Namun berkat kebijakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, maka kendaraan roda dua yang masih menunggak pajak jumlahnya kian menurun dari 700 ribu, sekarang hanya tersisa lagi 380 ribu unit, dan Kami targetkan menjadi nol persen tunggakan demi keabsahan, keamanan dan kenyamanan pemilik kendaraan,” lapor Made Santha bersama Ketut Sadar.

Mengenai capaian realisasi target PKB dan BBNKB di UPTD PPRD Kabupaten Tabanan pertanggal 29 Juli 2022, lebih lanjut Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar melaporkan, untuk capaian realisasi PKB sudah mencapai 62.03 persen, sedangkan BBNKB capaiannya 51,92 persen.

Atas kebijakan relaksasi Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster lengkap dengan inovasi Drive Thru-nya, mendapat apresiasi dan dukungan dari para wajib pajak. Made Naryana asal Penebel, Tabanan mengaku sangat terbantu dengan pelayanan cepat serta efisien yang ia dapatkan di UPTD PPRD Tabanan. “Terimakasih juga kepada Bapak Wayan Koster yang telah memberikan rejeki tidak terduga kepada Saya,” kata Made Naryana yang tercatat sebagai wajib pajak paling taat membayar pajak tanpa ada tunggakan.

Warga asal Desa Bongan, Kecamatanan Tabanan, Nyoman Kasina pula menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. Berkat kebijakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, Nyoman Kasina yang pajak kendaraannya menunggak selama 2 tahun, merasa sangat diringankan atas bantuan Bapak Gubernur Bali.

wartawan
YUE
Category

Gunakan Limbah Beracun, DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah usaha pembuatan gentong berbahan tanah liat di wilayah Desa Adat Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi disegel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Pasalnya, usaha itu disinyalir menggunakan limbah berbahaya B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata dan Wabup Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP/MTs

balitribune.co.id | Amlapura - Semarak peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Karangasem terus berlanjut, Jumat (8/8) sore, Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP/MTs putra dan putri se-Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Limbah Beracun, DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah usaha pembuatan gentong berbahan tanah liat di wilayah Desa Adat Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi disegel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Pasalnya, usaha itu disinyalir menggunakan limbah berbahaya B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.