Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Prokes Tim Yustisi Sasar Prosesi Banyupinaruh

Bali Tribune / SIDAK - Petugas Yustisi Prokes Covid-19 sasar pantai dan upacara Banyu Pinaruh di Pura Tirta Empul, Tampaksiring Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Satgas gabungan Yustisi Prokes Covid-19, Minggu (31/1) secara khusus menyasar kegiatan Prosesi upacara Banyupinaruh. Mulai dari Pantai hingga sejumlah pura tempat melukat. Tidak hanya memastikan prokes dijalankan umat, petugas juga membagikan Masker.

Pasiops Kodim 1616/Gianyar, Kapten Inf Made Winaya yang memimpin tim gabungan, pada kesempatan itu tidak bosan-bosannya menghimbau pedagang dan pengunjung, agar mengikuti aturan protokol kesehatan (prokes) dari pemerintah. Ini menyangkut 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Masyarakat yang berkerumun diingatkan untuk selalu menjaga jarak. "Bagi yang tidak memakai masker ditegur dan diingatkan bahkan dikenakan sangsi denda apabila membandel," ucapnya.
Masyarakat juga dihimbau rajin mencuci tangan. "Penerapan Prokes ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19," jelas Kapten Inf Made Winaya.

Sambil memberikan himbauan dan edukasi, Satgas Yustisi  juga memberikan masker terhadap pedagang dan pengunjung serta mengganti masker yang sudah tidak layak pakai.

Sementara di Pura Tirta Empul Manukaya Let, Tampaksiring, Gianyar yang selalu ramai setiap banyupinaruh, kini terlihat lenggang. Petugas gabungan pun berjaga-jaga mengawasi pemedek yang tangkil agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Setiap sift pengelukatan disi oleh 30 pemedek. Sehingga tidak sampai terjadi penumpukan didalam kolam pengelukatan.

Seperti enam bulan lalu pihak desa adat Manukaya Let menyediakan kartu dengan berbagai warna, agar mempermudah mengatur pemedek hingga tidak terjadi kerumunan. "Ada sekitar 2000an kartu disiapkan, sifatnya bergilir, 1 warna 30 kartu persift," ujar Pecalang Desa Adat Setempat Made Ketut Oka.

Selain menyediakan Kartu, disediakan pula masker bagi pemedek yang saat itu tidak memakai masker. "Kami tidak melarang pemedek yang melakukan pengelukatan, kami hanya mengatur sesuai aturan, ada masker juga bagi pemedek," ungkapnya.

Sementara Bendesa Adat Manukaya Let, Tampaksiring, Gianyar, I Made Mawi Arnata, mengatakan, seperti enam bulan lalu, pemedek yang tangkil sudah diatur sejak dari parkiran, "Jika di utama mandala membludak pemedek yang masih diparkiran akan distop dulu, namun sampai saat ini tidak sampai adanya pembludakan" ujarnya.

Dalam proses penglukatan pun dipercepat dengan mengguyur disetiap pancoran hanya dilakukan lima detik. "Persembahyangan sudah dilakukan didepan sebelum pengelukatan, saat melukat hanya tinggal mengguyur saja," ujarnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.