Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Toko Modern, Temukan Mikol Golongan B dan C

Bali Tribune/ MIKOL - Disperindag sidak bersama Polres Tabanan sidak toko modern di Tabanan, temukan mikol, Rabu (29/5).
balitribune.co.id | Tabanan - Disperindag sidak bersama jajaran Polres Tabanan di 5 toko modern di  Tabanan, Rabu, (29/5), temukan 1 toko modern berjejaring menyimpan minuman beralkohol (Mikol) golongan B dan C di belakang toko. Melakukan pengecekan terhadap makanan yang dijual di Hardys Tabanan untuk mengecek kedaluwarsanya, juga pengecekan terhadap CCTV yang terpasang di toko modern tersebut. 
 
Kabid Perdagangan Disperindag Tabanan Ni Wayan Primayani  mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan sikap dari para direksi toko swalayan di Kabupaten Tabanan khususnya toko swalayan berjejaring. Ada 5 toko modern yang menjadi sasaran sidak yakni Hardys Tabanan, Alfamart Gerokgak, Indomaret Tegal, Cocomart Dukuh dan Clandys Sanggulan. Disamping itu, keterkaitan dengan perda dan juga perbub terkait toko swalayan itu harus menampung produk-produk UMKM dan BUMDES. Demi meningkatkan mensejahterkan ekonomi kerakyatan. 
 
Selanjutnya melakukan sidak ke  Alfamart, Indomaret, Cocomart dan Clandys. Dari hasil sidak yang tinjau (5 Toko Modern) tidak ditemukan produk kadaluwarsa. Hanya saja ditemukan adanya mikol golongan B dan C di Cocomart Dukuh. Dan akan ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Peringatan. "Karena mereka tidak bisa menunjukan siup MB, disamping itu juga dalam Perda kan tidak boleh minimarket menjual mikol golongan B dan C, yang boleh adalah golongan A yang berkadar alkohol 5 persen tetapi untuk take away aja tidak untuk diminum ditempat. Nanti kami tindaklanjuti itu, kami akan bersurat dan kami akan kunjungi kembali bersama Satpol PP, apabila masih disimpan di toko tersebut (cocomart) kita akan sita itu dengan Sat Pol PP," tegasnya.
 
Untuk Golongan B dan C kalau menurut aturan Permendag dan Perda, minimart tidak boleh menjual mikol. Yang boleh hanya golongan A dan golongan A itu sejenisnya Bir yang kadar alkoholnya 5 persen. Tetapi itu pun take away bukan untuk diminum di tempat. Namun di Cocomart tersebut ditemukan adanya mikol golongan B (kadar alkoholnya di atas 5 persen sampai 20 persen) dan golongan C (kada alkoholnya diatas 20 persen). 
 
Untuk yang lainnya, seperti waktu operasional 24 jam yang rata-rata toko modern sepanjang di jalur Ir. Soekarno, karena mereka (Alfamart, Indomaret dan Cocomart) belum bisa menunjukkan izin operasional 24 jam, maka pihaknya akan mengkonfirmasi Managementnya. "Karena yang buka 24 jam wajib ada petugas keamanannya, untuk toko berjejaring kami juga menyarankan toko modern yang buka 24 jam agar menyediakan petugas keamanan,  kalau untuk CCTV semua sudah memasang CCTV," imbuhnya. uni
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.