Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang 5 Menit, Terdakwa Narkotika Diganjar 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Pandu saat menjalani sidang virtual dengan agenda putusan majelis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Pandu (29), duduk menghadap layar monitor  hanya kurang lebih 5 menit untuk mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/2). Namun, sidang virtual yang berlangsung singkat ini tak sebanding dengan hukuman yang akan dijalani Pandu di balik jeruji besi penjara. 
 
Pria asal Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat ini, dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Saat itu, majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa hanya membacakan poin-poin penting dalam uraian putusannya terhadap terdakwa. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum," sebut ketua hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan amat putusannya. 
 
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa tidak hanya mendapat hukuman pidana badan. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 800 juta rupiah. "Dengan ketentuan, apabila (pidana denda) tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Tak ada ekspresi berlebihan  dari terdakwa usai mendengar putusan hakim tersebut. Pun ketika menyikapi putusan itu, terdakwa hanya pasrah. 
 
"Saya menerima," ucap Pandu pelan dari balik layar monitor. "Terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," sambung Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa. 
 
Vonis ini hanya dikurangin dua tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih yakni 13 penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Pandu ditangkap di pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, Jumat, 18 September 2020, sekira Pukul 05.00 Wita. 
 
Sesaat sebelum ditangkap, petugas kepolisian yang berjaga di pos tersebut melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena curiga, para petugas kepolisian pun membawa terdakwa ke di pos polisi. 
 
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya petugas kepolisian menemukan 5 buah plastik klip berisi 16 butir tablet warna hijau narkotik jenis ekstasi seberat 4,98 gram neto.
 
Juga ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram netto dari tangan terdakwa. Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti narkotik tersebut dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Timur. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas Pangan Pusat Sidak Harga Beras di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Pangan Pusat bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Daerah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Denpasar, Kamis (10/9/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan harga beras tetap terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), mutu terjaga, dan penyalurannya berjalan lancar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembangunan Videotron di Penelokan Dihentikan Sementara

balitribune.co.id | Bangli - Menyikapi viralnya pembangunan videotron di pertigaan Penelokan Kintamani di media sosial disikapi oleh pemerintah daerah kabupaten Bangli. Tim yang beranggotakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP serta Dinas Lingkungan turun ke lokasi pembangunan pada Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.