Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Digelar Maraton , Trio Pembobol ATM Divonis Ringan

VONIS RINGAN – Tiga warga negara Turki, Tayfun Koc (36), Dogan Kimis (43), dan Mehmet Ali Mentes (29), saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (10/8) terkait kejahatan skimming. Oleh majelis hakim mereka divonis ringan.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus kejahatan skimming pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tiga terdakwa warga negara Turki masing-masing bernama Tayfun Koc (36), Dogan Kimis (43), dan Mehmet Ali Mentes (29),  berlangsung secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (10/8).  Mulanya, sidang diawali dengan agenda mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.  Di mana pada tuntutannya, Jaksa Sutarta menilai para terdakwa terbukti  bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 30 ayat 2 Juncto Padal 46 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.  Atas hal tersebut, jaksa dari Kejati Bali ini kemudian meminta supaya majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Seusai mendengar tuntutan itu, para terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Turki serta didampingi penasihat hukum, Dodi Arta Kariawan langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya meminta majelis hakim supaya meringankan hukuman bagi para terdakwa.  Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim. "Mengingat masa penahanannya akan habis pada pekan depan, maka kita lanjutkan dengan putusan. Untuk itu sidang saya skors," kata Ketua Hakim Esthar Oktvi sembari mengetok palu tanda sidang diskors untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim bermusyawarah. Setelah kurang lebih 3 menit berdiskusi, Esthar Oktavi didampingi hakim anggota Angeliky Handayani Day dan IGN Putra Atmaja kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan.  Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer, sistem elektronik, dan dokumen elektronik milik orang lain yang tunjuannya memproleh informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagaimana disebut dalam dakwaan alternatif kesatu.  Namun para terdakwa sedikit beruntung karena majelis hakim memberi hukuman pidana penjara lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," tegas hakim Esthar saat membacakan amar putusannya.  Merespon putusan itu, para terdakwa langsung menyatakan menerima sedangkan Jaksa Sutarta belum bisa menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya.  Sebagaimana diketahui, para terdakwa membobol dana nasabah pada 7 hingga 9 Maret 2018, di area mesin ATM Bank Mandiri Mini Mart Canggu, Jalan Batu Mejan Canggu, Kuta Utara, Badung.   Akibat perbuatan para terdakwa yang telah mengambil data-data nasabah  maupun nomor PIN nasabah Bank Mandiri tanpa izin dari pihak PT Bank Mandiri Tbk (Persero) yang telah terekam dalam Rourter itu, bertujuan untuk mendapat sejumlah uang milik nasabah Bank Mandiri dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp119.600.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

20 Member HAI Badung Chapter Ikuti Touring "Ridevolution 6.0" ke Mojokerto

balitribune.co.id | Denpasar – Semangat kebersamaan dan persaudaraan lintas daerah kembali ditunjukkan oleh komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Badung Chapter melalui partisipasi dalam Touring Anniversary HAISC Honda ADV Indonesia Surabaya Chapter bertajuk “Ridevolution 6.0”.

Baca Selengkapnya icon click

69 Water Meter di Badung Selatan Raib, Perumda Tirta Mangutama Perketat Pengamanan

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan Water Meter (WM) milik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung (PDAM) dilaporkan hilang dicuri di wilayah Badung Selatan. Raibnya water meter ini sontak membuat resah warga setempat. Pasalnya, kehilangan ini terjadi dalam jumlah banyak dan ditengah krisis air melanda wilayah Badung selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Pasal "Ngawur", Kakanwil BPN Bali Made Daging Praperadilkan Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Kapolda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Denpasar, Selasa (13/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.