Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Digelar Maraton , Trio Pembobol ATM Divonis Ringan

VONIS RINGAN – Tiga warga negara Turki, Tayfun Koc (36), Dogan Kimis (43), dan Mehmet Ali Mentes (29), saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (10/8) terkait kejahatan skimming. Oleh majelis hakim mereka divonis ringan.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus kejahatan skimming pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tiga terdakwa warga negara Turki masing-masing bernama Tayfun Koc (36), Dogan Kimis (43), dan Mehmet Ali Mentes (29),  berlangsung secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (10/8).  Mulanya, sidang diawali dengan agenda mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.  Di mana pada tuntutannya, Jaksa Sutarta menilai para terdakwa terbukti  bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 30 ayat 2 Juncto Padal 46 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.  Atas hal tersebut, jaksa dari Kejati Bali ini kemudian meminta supaya majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Seusai mendengar tuntutan itu, para terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Turki serta didampingi penasihat hukum, Dodi Arta Kariawan langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya meminta majelis hakim supaya meringankan hukuman bagi para terdakwa.  Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim. "Mengingat masa penahanannya akan habis pada pekan depan, maka kita lanjutkan dengan putusan. Untuk itu sidang saya skors," kata Ketua Hakim Esthar Oktvi sembari mengetok palu tanda sidang diskors untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim bermusyawarah. Setelah kurang lebih 3 menit berdiskusi, Esthar Oktavi didampingi hakim anggota Angeliky Handayani Day dan IGN Putra Atmaja kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan.  Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer, sistem elektronik, dan dokumen elektronik milik orang lain yang tunjuannya memproleh informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagaimana disebut dalam dakwaan alternatif kesatu.  Namun para terdakwa sedikit beruntung karena majelis hakim memberi hukuman pidana penjara lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," tegas hakim Esthar saat membacakan amar putusannya.  Merespon putusan itu, para terdakwa langsung menyatakan menerima sedangkan Jaksa Sutarta belum bisa menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya.  Sebagaimana diketahui, para terdakwa membobol dana nasabah pada 7 hingga 9 Maret 2018, di area mesin ATM Bank Mandiri Mini Mart Canggu, Jalan Batu Mejan Canggu, Kuta Utara, Badung.   Akibat perbuatan para terdakwa yang telah mengambil data-data nasabah  maupun nomor PIN nasabah Bank Mandiri tanpa izin dari pihak PT Bank Mandiri Tbk (Persero) yang telah terekam dalam Rourter itu, bertujuan untuk mendapat sejumlah uang milik nasabah Bank Mandiri dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp119.600.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

32.373 Bikers Satukan Indonesia di Pesta Akbar Honda Bikers Day 2025

balitribune.co.id | Garut – Semangat persaudaraan mengalir dari 32.373 bikers Honda yang datang dari berbagai penjuru negeri dalam gelaran Honda Bikers Day (HBD) 2025. Mengusung tema “Brotherhood Festival”, ajang silaturahmi akbar ini menjadi menjadi momen merayakan kebersamaan lintas generasi para pecinta sepeda motor Honda dari pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Sistem Subak, Bupati Sanjaya Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Universitas Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional "Ketahanan Pangan Sebagai Pilar Pengentasan Kemiskinan Berbasis Kearifan Lokal", Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya: HUT PGRI ke-80 Momen Lahirnya Ratusan Guru Berprestasi

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Klungkung, secara resmi membuka kegiatan Webinar dalam rangka memperingati HUT PGRI ke-80 Tahun 2025. Mengusung tema "Guru Bermutu Indonesia Maju Bersama PGRI Wujudkan Indonesia Emas", kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas dan inovasi guru di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disperpa Badung Gelar Sterilisasi dan Vaksinasi Gratis Hewan Penular Rabies, Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Mangupura

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung menggelar layanan sterilisasi serta vaksinasi gratis bagi Hewan Penular Rabies (HPR) serangkaian peringatan HUT ke-16 Mangupura. Kegiatan berlangsung di klinik hewan Mangupura Vet Care, Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Badung, kawasan Pusat Pemerintahan Badung, pada 22–23 November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.