Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Digelar Maraton , Trio Pembobol ATM Divonis Ringan

VONIS RINGAN – Tiga warga negara Turki, Tayfun Koc (36), Dogan Kimis (43), dan Mehmet Ali Mentes (29), saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (10/8) terkait kejahatan skimming. Oleh majelis hakim mereka divonis ringan.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus kejahatan skimming pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tiga terdakwa warga negara Turki masing-masing bernama Tayfun Koc (36), Dogan Kimis (43), dan Mehmet Ali Mentes (29),  berlangsung secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (10/8).  Mulanya, sidang diawali dengan agenda mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.  Di mana pada tuntutannya, Jaksa Sutarta menilai para terdakwa terbukti  bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 30 ayat 2 Juncto Padal 46 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.  Atas hal tersebut, jaksa dari Kejati Bali ini kemudian meminta supaya majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Seusai mendengar tuntutan itu, para terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Turki serta didampingi penasihat hukum, Dodi Arta Kariawan langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya meminta majelis hakim supaya meringankan hukuman bagi para terdakwa.  Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim. "Mengingat masa penahanannya akan habis pada pekan depan, maka kita lanjutkan dengan putusan. Untuk itu sidang saya skors," kata Ketua Hakim Esthar Oktvi sembari mengetok palu tanda sidang diskors untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim bermusyawarah. Setelah kurang lebih 3 menit berdiskusi, Esthar Oktavi didampingi hakim anggota Angeliky Handayani Day dan IGN Putra Atmaja kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan.  Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer, sistem elektronik, dan dokumen elektronik milik orang lain yang tunjuannya memproleh informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagaimana disebut dalam dakwaan alternatif kesatu.  Namun para terdakwa sedikit beruntung karena majelis hakim memberi hukuman pidana penjara lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," tegas hakim Esthar saat membacakan amar putusannya.  Merespon putusan itu, para terdakwa langsung menyatakan menerima sedangkan Jaksa Sutarta belum bisa menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya.  Sebagaimana diketahui, para terdakwa membobol dana nasabah pada 7 hingga 9 Maret 2018, di area mesin ATM Bank Mandiri Mini Mart Canggu, Jalan Batu Mejan Canggu, Kuta Utara, Badung.   Akibat perbuatan para terdakwa yang telah mengambil data-data nasabah  maupun nomor PIN nasabah Bank Mandiri tanpa izin dari pihak PT Bank Mandiri Tbk (Persero) yang telah terekam dalam Rourter itu, bertujuan untuk mendapat sejumlah uang milik nasabah Bank Mandiri dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp119.600.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Dalam acara tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.