Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Digelar Maraton , Trio Pembobol ATM Divonis Ringan

VONIS RINGAN – Tiga warga negara Turki, Tayfun Koc (36), Dogan Kimis (43), dan Mehmet Ali Mentes (29), saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (10/8) terkait kejahatan skimming. Oleh majelis hakim mereka divonis ringan.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus kejahatan skimming pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tiga terdakwa warga negara Turki masing-masing bernama Tayfun Koc (36), Dogan Kimis (43), dan Mehmet Ali Mentes (29),  berlangsung secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (10/8).  Mulanya, sidang diawali dengan agenda mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.  Di mana pada tuntutannya, Jaksa Sutarta menilai para terdakwa terbukti  bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 30 ayat 2 Juncto Padal 46 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.  Atas hal tersebut, jaksa dari Kejati Bali ini kemudian meminta supaya majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Seusai mendengar tuntutan itu, para terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Turki serta didampingi penasihat hukum, Dodi Arta Kariawan langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya meminta majelis hakim supaya meringankan hukuman bagi para terdakwa.  Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim. "Mengingat masa penahanannya akan habis pada pekan depan, maka kita lanjutkan dengan putusan. Untuk itu sidang saya skors," kata Ketua Hakim Esthar Oktvi sembari mengetok palu tanda sidang diskors untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim bermusyawarah. Setelah kurang lebih 3 menit berdiskusi, Esthar Oktavi didampingi hakim anggota Angeliky Handayani Day dan IGN Putra Atmaja kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan.  Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer, sistem elektronik, dan dokumen elektronik milik orang lain yang tunjuannya memproleh informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagaimana disebut dalam dakwaan alternatif kesatu.  Namun para terdakwa sedikit beruntung karena majelis hakim memberi hukuman pidana penjara lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," tegas hakim Esthar saat membacakan amar putusannya.  Merespon putusan itu, para terdakwa langsung menyatakan menerima sedangkan Jaksa Sutarta belum bisa menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya.  Sebagaimana diketahui, para terdakwa membobol dana nasabah pada 7 hingga 9 Maret 2018, di area mesin ATM Bank Mandiri Mini Mart Canggu, Jalan Batu Mejan Canggu, Kuta Utara, Badung.   Akibat perbuatan para terdakwa yang telah mengambil data-data nasabah  maupun nomor PIN nasabah Bank Mandiri tanpa izin dari pihak PT Bank Mandiri Tbk (Persero) yang telah terekam dalam Rourter itu, bertujuan untuk mendapat sejumlah uang milik nasabah Bank Mandiri dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp119.600.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bunda Rai Perkuat Sinergi Dengan PKK Provinsi Bali Lewat Program Berbelanja dan Berbagi di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program TP PKK Provinsi Bali melalui kegiatan Pasar Rakyat Berbelanja d an Berbagi ke-3 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja Payangan

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lestarikan Tradisi, WHDI Edukasi Pakem Banten Otonan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kota Denpasar secara berkelanjutan menggelar pelatihan pembuatan Banten Otonan Ayaban Tumpeng Pitu. Kali ini, pelatihan menyasar ibu-ibu PKK di Balai Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Sabtu (9/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jemaah Haji Denpasar Bertolak ke Surabaya, Tertua Usia 83 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas secara resmi rombongan calon jemaah haji asal Kota Denpasar Tahun 1447 Hijriah di Terminal Ubung, Jumat (8/5/2026) sore. Sebanyak 261 jemaah bertolak menuju Embarkasi Sukolilo, Surabaya, sebelum terbang ke Tanah Suci.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemuda Jembrana Maju Seleksi Paskibraka Nasional

balitribune.co.id I Negara - Kabupaten Jembrana kembali mencatatkan prestasi gemilang. Salah seorang anak muda Jembrana, Kadek Pandu Ari Capriano berhasil lolos untuk mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskribraka) Nasional/Pasnas. Pemuda asal Melaya ini kini telah dinyatakan lolos sebagai salah satu kandidat dari tiga peserta seleksi Paskibraka Nasional asal Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

50 Bhikkhu Internasional Mulai Thudong dari Buleleng Menuju Borobudur

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 50 bhikkhu atau bhante dari berbagai negara memulai perjalanan spiritual Indonesia Walk for Peace 2026 atau thudong dari kawasan Vihara Brahmavihara Arama, Banjar, Buleleng, Sabtu (9/5/2026) pagi. Perjalanan sejauh kurang lebih 666 kilometer ini dilakukan menuju Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, dalam rangka mengikuti perayaan Waisak 2570 Buddhist Era.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.