Sidang Kasus 19 ribu Butir Ekstasi, Tiga Saksi Mahkota Kompak Mengaku Disiksa Polisi | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 26 Desember 2024
Diposting : 19 December 2017 18:14
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Narkoba
Salah satu terdakwa dalam kasus 19 ribu butir ekstasi

BALI TRIBUNE - Tiga saksi mahkota dihadirkan dalam sidang kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir dengan terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, di Pengadilan Negeri (PN) pada Senin (18/12). Ketiga saksi mahkota yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bela Putra Atmaja dan Dewa Lanang Raharja ini yakni Budi Liman Santoso, Iskandar Halim, dan Dedi Setiawan (ketiganya terdakwa dalam berkas terpisah).

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek,  ketiga saksi yang dimintai keterangannya secara bergiliran, secara kompak mengurai sejumlah penyiksaan polisi seperti ditampar, dipukul, dan ditodong pistol. Selain itu, mereka juga membantah seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian (Mabes Polri).

Seperti kesaksian Budi Liman yang mendapat giliran dimintai keterangan, mengaku sempat mendapat sejumlah penyiksaan dari polisi. Bahkan, saksi juga menduga, polisi telah merekayasa keterangan saksi di BAP. "Padahal saat itu polisi tidak begitu banyak tanya ke saya. Tapi di BAP keterangan saya sudah diatur dan sirekayasa sedemikian rupa dan saya dipaksa untuk mengakui. Kalau tidak saya dipukuli saya ditodong pistol, " kata Budi Liman.

Selain itu, soal percakapannya dengan Willy, ia mengaku tidak pernah menyebut terkait ekstasi. "Saya tidak pernah menyebut  barang bukti (19 ribu butir ekstasi)  tapi contoh. Sedangkan di BAP saya dikatakan menyebut barang, " kata Budi.

Termasuk saat diperiksa, Budi Liman mengaku menghubungi terdakwa Willy kali pertama, pada Rabu (31/5). "Sebelum-sebelumnya tidak pernah, "terang Budi Liman.

Atas jawaban saksi, Jaksa Lanang kemudian mempertanyakan terkait BAP saksi Liman yang mengatakan bahwa Saksi Budi Liman pernah menghubungi Willy. "Jadi mana yang benar? Apakah anda akan cabut keterangan anda di BAP? "tanya jaksa Lanang.

Mendengar pertanyaan JPU, Budi Liman tegas mengatakan bahwa di BAP tidak benar. Selanjutnya, esok harinya, Kamis (1/6) Budi Liman kembali menghubungi terdakwa Willy, yang intinya menawarkan ekstasi yang ditawarkan olej saksi Iskandar. "Saya tawarkan  ke Willy tapi Willy bilang tidak mau.  Oleh Iskandar saya diminta menanyakan lagi, tapi dia (Willy) tetap mengatakan tidak tertarik, "tegas Budi.

Jawaban Budi kembali memantik reaksi JPU. "Kalau tidak mau dan tidak tertarik, kenapa kok langsung yang dituju Willy dan Minggu (4/6) ke Bali dan menginap di Hotel Sanur Paradise?"tanya Jaksa Lanang.

Mendapat pertanyaan itu, saksi mengatakan untuk coba-coba langsung datang menyerahkan sample. "Karena saat saya telepon sebelumnya, Willy bilang kalau mau nawarkan ya bawa sample. Makanya saya coba dan berusaja tawarkan ke dia, "kata Budi yang kemudian keterangan Budi ini diakhir sidang dibantah oleh terdakwa Willy.  Bahkan Willy ketika itu marah saat Budi bukan membawa sampel tetapi justru ribuan ekstasi yang dibawa oleh saksi polisi Bayu Sasongko.

Lebih lanjut, setiba di Hotel Sanur Paradise, atau tepatnya di dekat kolam renang hotel,  Budi mengaku ditangkap oleh polisi. "Saat ditangkap tidak ada Iskandar.  Saya ketemu iskandar baru saat dibawa ke kamar. Saya baru tahu setelah ditangkap.  diintrograsi, dipukuli dan ditodong senjata. Saya juga berani sumpah tujuh turunan, "terangnya.

Usai ditangkap, esok harinya, (Senin (5/6) sekitar pukul 14.00, Budi menghubungi Willy untuk janji bertemu. "Saat telepon Willy saya sudah ditangkap. Disitu saya diarahkan dan dipantau polisi saat telepon. Suara di-loudspeaker. Bahkan sempat saya mau matikan speakernya saya langsung ditampar polisi, "akunya.

Setelah janjian dan diminta datang ke Akasaka, dengan dikawal dua petugas polisi, Budi yang menumpang taksi langsung muju ke lobi dan diminta ke room 26." Saat itu saya tidak pernah bawa ekstasi. Dari sejak awal saya tidak bawa barang yang bawa semua polisi namanya Bayu.  Bayu ikut sampai akasaka," aku Budi.

Bahkan setiba di Akasaka, saksi juga mengaku tidak mengetahui kalau Willy ditangkap. "BB juga tidak ditaruh di tong sampah tapi langsung diletakkan dibawah lantai room. Setelah itu saya melihat polisi keluar dan menangkap Willy, " tambahnya.

Diakhir keterangannya Budi Liman yang ditanya penasehat hukum terdakwa, Robert Khuana mengaku saat pemeriksaan baik sebagai saksi atau tersangka di kepolisian, Budi Liman mengaku tidak didampingi pengacara. "Saya tidak ada didampingi pengacara,"terangnya.

Senada dengan Budi Liman, saksi kedua Iskandar dan Saksi ketiha Dedi Setiawan juga mengaku disiksa polisi. Selain itu, kedua saksi juga membantah seluruh keterangan BAP saat pemeriksaan polisi karena ada rekayasa. Kedua saksi inipun juga mengaku tidak kenal dengan terdakwa Willy. "Saya tidak tahu Willy dan sebaliknya. Barang itu juga tidak ada rencana jual ke Bali. Barang itu sudah disita polisi dan saya dapat dari Acoy yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Cipinang, "aku Dedy.

Selanjutnya, atas keterangan saksi, penasehat terdakwa Robert Khuana dkk memohon kepada majelis agar pada sidang berikutnya, selain menghadirkan saksi meringankan juga diperkenankan memutar video rekaman CCTV saat aktifitas saksi selama si Akasaka sebelum sampai akhirnya ditangkap. Sedangkan dari JPU, atas keterangan saksi yang kesemuanya mengaku disiksa juga memohon majelis hakim untuk mengkonfrontasi dengan sakai polisi. Atas permohonan kedua belah pihak, Majelis Hakim Made Pasek mengizinkan dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (21/12) pekan depan.