Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna DPRD Badung Bahas Empat Raperda, Dewan Dukung Penyertaan Modal untuk PDAM dan Jamkrida

Raperda
Bali Tribune / EMPAT RAPERDA - Rapat Paripurna DPRD Badung, Kamis (29/10/2026) membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda).

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendukung pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Badung dalam rapat paripurna DPPRD, Kamis (29/10/2026).

Empat Raperda tersebut meliputi APBD Tahun Anggaran 2027, penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara, serta pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, Raperda APBD 2027 masih berfokus pada pembangunan dan penyelesaian infrastruktur. Menurutnya, pembangunan tersebut diperlukan untuk mendukung keberlangsungan sektor pariwisata yang menjdi salah satu penopang perekonomian Badung.

“Untuk Raperda APBD Tahun 2027, tadi sudah dijelaskan secara lengkap oleh Pak Bupati. Konteksnya masih bertumpu pada infrastruktur, terutama penyelesaian infrastruktur. Tentu kita dukung agar pariwisata di Badung ini tetap kondusif,” ujar Anom Gumanti.

Selain APBD, perhatian DPRD juga tertuju pada rencana penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama dengan nilai kumulatif Rp150 miliar hingga 2029. Pada 2027, pemerintah daerah merencanakan penyertaan modal sebesar Rp37 miliar. Selanjutnya, penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap sesuai rencana hingga mencapai nilai yang ditetapkan.

Anom Gumanti menjelaskan, penyertaan modal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan perusahaan daerah air minum. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti perencanaan dan tahapan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, untuk PT Jamkrida Bali Mandara, Badung juga merencanakan penambahan penyertaan modal. Pada 2027, alokasi yang disampaikan sebesar Rp10 miliar. Anom menyebutkan, rencana penyertaan modal tersebut ditargetkan berlanjut hingga 2030 dengan nilai kumulatif Rp150 miliar. Dengan modal yang telah disertakan sebelumnya sebesar Rp5 miliar, total penyertaan modal Badung ditargetkan mencapai Rp155 miliar.

“Harapan kita, nanti tahun 2030 kita sudah memiliki penyertaan modal sebanyak Rp155 miliar. Kalau dihitung sahamnya, menjadi 44 persen,” katanya.

Raperda keempat berkaitan dengan pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut Anom, pencabutan diperlukan karena substansi pengaturannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Ketika peraturan yang lebih tinggi sudah mengatur, agar tidak menimbulkan konflik norma atau tumpang tindih peraturan, maka harus tetap mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah Perda tersebut dicabut, pengaturan teknis administrasi kependudukan di Badung akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan bupati sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Untuk diketahui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti didampingi para wakil ketua DPRD. Hadir langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, para anggota DPRD, Sekda dan para pejabat di lingkup Badung. 

wartawan
ANA
Category

Ranpergub PBJ BUMD Bali Difinalisasi, Beri Ruang Fleksibilitas Bisnis

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Made Daging Jilid III: Kuasa Hukum Pelapor Sebut Permohonan "Abal-Abal" dan Ganggu Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, yang kini menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR, kembali mengajukan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ZonaEBT Tutup Rangkaian SINAR 2026, Diseminasikan Hasil Program dan Kelulusan Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - ZonaEBT menggelar Diseminasi Hasil dan Kelulusan Program SINAR (Sinergi Energi Terbarukan untuk Rakyat) 2026 di Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian program yang mencakup pelatihan, sertifikasi kompetensi, hingga magang yang telah berlangsung sejak Mei lalu. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perairan Selat Bali Surut, Bongkar Muat Kapal Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Aktivitas penyeberangan Jawa–Bali di lintas Ketapang–Gilimanuk kembali terganggu akibat kondisi alam. Surutnya air laut di Selat Bali pada Rabu (28/10/2026) menghambat proses bongkar muat kapal di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Dampaknya, antrean kendaraan menuju Jawa sempat mengular hingga melebihi 1 kilometer.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.