Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Bahas Dua Ranperda tentang PBG dan Retribusi Parkir

Bali Tribune/ SIDANG - Sidang Paripurna DPRD Klungkung di Ruang Saba Nawa Natya.


balitribune.co.id | Semarapura - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung yang digelar secara marathon, Selasa(16/11/2021), dengan agenda membahas 2 Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Klungkung selaku Eksekutif Rapat paripurna yang dianggap urgen oleh Pemda Klungkung ini  dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung AA Gd Anom, SH dan dihadiri langsung  Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, serta Wakil Ketua DPRD Cpok Gde Agung mines Wakil Ketua Wayan Baru .

Adapun Dua Ranperda yang dibahas dalam paripurna Dewan tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG )..

Dalam penyampaian rancangan Ranperda tersebut,Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diajukan dalam rangka meningkatkan pelayanan fasilitas parkir pada tempat khusus parkir dengan penyediaan tempat parkir harian yang disediakan bagi pengguna layanan parkir yang sangat mendesak bagi warga umumnya..

Penyediaan fasilitas tempat parkir harian  dan retribusi Persetujuan pembangunan Gedung yang dibahas Dewan  tersebut diharafkan bisa mendongkrak pundi pundi  PAD  serta memberikan potensi bagi pendapatan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan daerah melalui retribusi parkir dan persetujuan Pembangunan Gedung tersebut. "Latar belakangnya selama ini banyak kendaraan yang parkir di terminal, banyak juga yang menginap. Namun kami tidak bisa kenakan retribusi karena tidak ada payung hukum. Dengan adanya Ranperda ini, kita bisa atur dan kenakan retribusi seperti keadaan sebenarnya," beber Bupati Nyoman Suwirta.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, diajukan disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dalam upaya untuk meningkatkan peran dan fungsi pemerintah daerah dalam memberikan kemanfaatan umum serta pemberian layanan kepada masyarakat. Khususnya pada  pelayanan persetujuan bangunan Gedung, bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

 Ketika diminta komentarnya terkait adanya pengajuan dua Ranperda oleh Eksekutif ini, Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom,SH  menjelaskan bahwa, Ranperda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir menitikberatkan ketersediaan diTerminal Galiran untuk parkir khusus bagi para pedagang maupun pengunjung pasar yang meemanfaatkan jasa bongkar muat barangnya dikawasan terminal Galiran tersebut..

"Pada dasarnya kami tidak masalah jika itu retribusi parkir khusus itu dimaksudkan untuk para pedagang dan pengunjung Pasar Galiran saat masuk terminal saat dilakukan bongkar muat barang," ungkap Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom,SH.

wartawan
Redaksi
Category

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.