Sidang Paripurna DPRD Klungkung Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 03 Desember 2024
Diposting : 9 August 2023 13:21
SUG - Bali Tribune
Bali Tribune/ RAPAT – Suasana Rapat Paripurna DPRD Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - DPRD dan Pemkab Klungkung melakukan rapat paripurna penetapan  Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Serta Ranperda tentang Pencegahan,  Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, serta Prekusor Narkotika.

Rapat yang digelar di Kantor DPRD Klungkung, Selasa (8/8/2023) itu, dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Secara umum semua fraksi menyepakati dua ranperda tersebut, disahkan menjadi perda. Namun ada beberapa hal yang masih menjadi sorotan dewan.

Seperti yang diungkapkan anggota dewan dari Fraksi PDIP I Made Satria. Menurutnya  Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan dalam penanganan pencegahan pemukiman kumuh perkotaan, wajib memiliki strategi dalam penanganan pemukiman kumuh.

Harus berdasarkan kajian dan analisis tujuan yang baik dengan mempertimbangkan sebagai fakta seperti kondisi wilayah, karakteristik penduduk, status lahan, kepadatan bangunan, tingkat kekumuhan, kesesuaian dengan tata ruang dan fakta lain. "Sehingga strategi dan kebijakan yang diambil melahirkan pembangunan yang membahagiakan, dengan tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi yang kontinyu. Sehinggga tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan," ungkap Satria.

Ia juga berpendapat, agar pemerintah daerah Kabupaten Klungkung senantiasa mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupten Klungkung. Sementara anggota dewan dari Fraksi Hanura, Luh Adriani dalam pendapat akhir fraksinya, meminta agar peraturan daerah  tentang  pencegahan  dan peningkatan kualitas perumahan  kumuh dan pemukiman kumuh menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat  miskin dan berpenghasilan rendah.

"Perda ini (pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh), juga harus jadi landasan bagi pemerintah daerah  untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat  miskin dan berpenghasilan rendah," ungkap Luh Adriani.

Sementara fraksi lainnya, seperti Fraksi Gerindra, Fraksi Persatuan Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi Nasdem secara umum juga menyatakan setuju agar dua ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda.