Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Ujaran Kebencian Jerinx, JPU Tetap pada Tuntutan

Bali Tribune / I Gede Aryastina alias Jerinx sesaat sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11).

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana telah membabi buta dalam membuat pledoi atau pembelaan terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx (43), yang terjerat kasus  pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Pernyataan itu  disampaikan tim JPU gabungan Kejati Bali dan Kejari Denpasar dikomandoi Otong Hendra Rahayu dalam sidang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pledoi terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya, pada Kamis (12/11), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Di hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, tim JPU menyebut seluruh poin dari pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa yang tertuang dalam buku setebal 247 halaman tidak berdasar dan mengada-ada. Karenanya, tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun terhadap Jerinx.

Salah satu poin yang dibantah JPU terkait klaim penasihat hukum terdakwa yang menyebut JPU telah memanipulasi keterangan saksi Ahli Bahasa Wahyu Aji Wibowo dalam fakta persidangan karena hanya meng-copy paste keterangan saksi ahli dalam BAP.

Menurut JPU, keterangan saksi ahli baik di depan penyidik (BAP) maupun saat diperiksa dalam persidangan tidak ada yang berubah. Apalagi, saksi ahli juga dalam persidangan tidak pernah menyebut mencabut keterangannya di BAP.

"Penasihat hukum telah menunjukkan ketidaktelitian dan ketidak seriusannya dalam mengikuti jalannya persidangan, sehingga menganggap jaksa penuntut umum telah manipulatif sesuai dengan pikiran penasihat hukum sendiri tanpa didasari alasan yang jelas," kata JPU.

JPU juga tetap tak goyah dengan tuntutan yang menilai perbuatan terdakwa Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, JPU juga menyebut semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

"Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah, tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun insgtagramnya adalah perbuatan baik dan benar," Kata JPU.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim sudah seharusnya menolak seluruh pembelaan pesawat hukum terdakwa Jerinx, dan tetap menjatuhkan pidana terhadap Jerinx sesuai dengan tuntutan JPU.

"Memohon agar majelis hakim, menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa I Gede Aryastina di dalam perkara ini. Menyatakan terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Requisitoir/Surat Tuntutan Nomor: PDM-0490/Denpa. Ktb/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020," Bunyi penggalan kesimpulan replik JPU.

Selanjutnya, majelis hakim kembali memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik JPU. Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pengacara Jerinx itu akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

wartawan
Valdi
Category

Perkuat Sinergi, Pimpinan DPRD Karangasem Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, melakukan kunjungan kerja ke kantor media Bali Tribune di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, pada Sabtu (4/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Ketua DPRD I Wayan Suparta, Sekretaris DPRD Karangasem I Nengah Mindra, serta sejumlah staf Sekretariat DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

1.200 Layang-Layang Hiasi Langit Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar - Langit Pantai Mertasari, Denpasar, dipenuhi sekitar 1.200 layang-layang dalam pelaksanaan Sekaa Pelayang Badung (SPB) Fest #4 yang berlangsung selama dua hari, 4–5 Juli 2026. Ribuan layang-layang dari berbagai kategori diterbangkan sebagai wujud pelestarian budaya sekaligus menjadi daya tarik bagi masyarakat dan wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kandang Ayam Broiler Terbakar, 15 Ribu Ekor Bibit Ayam Senilai Rp500 Juta Mati Terpanggang

balitribune.co.id I Amlapura - Warga di Desa Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem, Minggu (5/7/2026) dinihari dibuat panik oleh kejadian kebakaran hebat yang menghanguskan bangunan kandang  ayam milik I Made  Suambem, warga Dusun Sangkan Gunung.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Bali Perkuat Solidaritas Lewat Anjangsana dan Olahraga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Persatuan Purnawirawan (PP) Polri tahun 2026, PP Polri Daerah Bali menggelar serangkaian kegiatan sosial dan kebugaran. Rangkaian acara diisi dengan kegiatan anjangsana kepada anggota yang membutuhkan serta olahraga bersama guna mempererat tali silaturahmi antaranggota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampah Organik Dibatasi ke TPA Peh, Pemilahan Sampah di TPS Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh yang telah berlaku di Kabupaten Jembrana sejak Rabu (1/7/2026). Sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) diperketat. Bahkan setelah personil Satpol PP, kini Desa Adat mengerahkan aparatnya untuk penertiban pembuangan sampah liar.

Baca Selengkapnya icon click

Fishing Tournament 2026 Diserbu Ratusan Peserta, Bupati Sutjidra: Ini Strategi Promosi Wisata Bahari

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus menggenjot promosi wisata bahari melalui penyelenggaraan Bupati Buleleng Fishing Tournament 2026. Ajang memancing yang digelar di perairan laut Buleleng, Minggu (5/7/2026), itu sukses menarik minat ratusan peserta dari berbagai daerah di Bali hingga Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.