Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Ujaran Kebencian Jerinx, JPU Tetap pada Tuntutan

Bali Tribune / I Gede Aryastina alias Jerinx sesaat sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11).

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana telah membabi buta dalam membuat pledoi atau pembelaan terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx (43), yang terjerat kasus  pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Pernyataan itu  disampaikan tim JPU gabungan Kejati Bali dan Kejari Denpasar dikomandoi Otong Hendra Rahayu dalam sidang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pledoi terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya, pada Kamis (12/11), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Di hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, tim JPU menyebut seluruh poin dari pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa yang tertuang dalam buku setebal 247 halaman tidak berdasar dan mengada-ada. Karenanya, tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun terhadap Jerinx.

Salah satu poin yang dibantah JPU terkait klaim penasihat hukum terdakwa yang menyebut JPU telah memanipulasi keterangan saksi Ahli Bahasa Wahyu Aji Wibowo dalam fakta persidangan karena hanya meng-copy paste keterangan saksi ahli dalam BAP.

Menurut JPU, keterangan saksi ahli baik di depan penyidik (BAP) maupun saat diperiksa dalam persidangan tidak ada yang berubah. Apalagi, saksi ahli juga dalam persidangan tidak pernah menyebut mencabut keterangannya di BAP.

"Penasihat hukum telah menunjukkan ketidaktelitian dan ketidak seriusannya dalam mengikuti jalannya persidangan, sehingga menganggap jaksa penuntut umum telah manipulatif sesuai dengan pikiran penasihat hukum sendiri tanpa didasari alasan yang jelas," kata JPU.

JPU juga tetap tak goyah dengan tuntutan yang menilai perbuatan terdakwa Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, JPU juga menyebut semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

"Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah, tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun insgtagramnya adalah perbuatan baik dan benar," Kata JPU.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim sudah seharusnya menolak seluruh pembelaan pesawat hukum terdakwa Jerinx, dan tetap menjatuhkan pidana terhadap Jerinx sesuai dengan tuntutan JPU.

"Memohon agar majelis hakim, menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa I Gede Aryastina di dalam perkara ini. Menyatakan terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Requisitoir/Surat Tuntutan Nomor: PDM-0490/Denpa. Ktb/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020," Bunyi penggalan kesimpulan replik JPU.

Selanjutnya, majelis hakim kembali memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik JPU. Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pengacara Jerinx itu akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

wartawan
Valdi
Category

Banjir Melanda Jembrana, Puluhan Titik Terendam Air

balitribune.co.id | Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Jembrana sejak Selasa (9/9) mengakibatkan banjir di sejumlah titik. Genangan air dilaporkan merendam permukiman warga, lahan pertanian, serta mengganggu akses transportasi di beberapa ruas jalan utama. Tidak sedikit warga yang mengungsi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuaca Exstrem, Bencana Kepung 4 Kecamatan di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca extrim yang ditandai turun hujan lbat sejak dua hari terakhir  menyebabkan sejumlah bencana mengepung wilayah Bali. Tak terkecuali, di Kabupaten Bangli. Berdasrkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar),  dilaporkan jika terjadi bencana merata di empat kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemberdayaan Desa Binaan Kelompok PKK Srati Banten Margasengkala

balitribune.co.id | Gianyar - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK dan DIKTI) setiap tahun mengadakan program kegiatan pengabdian Program Pemerdayaan Desa Binaan (PDB), dan tahun 2025 salah satunya diselenggarakan oleh Universitas Dhyana Pura (UNDHIRA) Bali dan bekerjasama dengan STIE Runata dengan kegiatan pengabdian di dua kelompok PKK Srati Banten Margasengkala.

Baca Selengkapnya icon click

Hujan Nonstop Sebabkan Banjir dan Longsor, Lima Rumah di Sanggulan Amblas

balitribune.co.id | Tabanan - Hujan nonstop dari Senin (8/9) sampai Rabu (10/9) menyebabkan musibah longsor dan banjir di beberapa titik di Kabupaten Tabanan. Musibah tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tabanan. Beberapa yang paling mencolok yakni di Perumahan Lembah Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Lebat, Karangasem Dikepung Banjir dan Tanah Longsor

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan bencana banjir, tanah longsor dan pohon tumbang di beberapa titik lokasi, di antaranya di Banjar Dinas Pangi Tebel dan Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, warga di dua dusun ini dibuat panik oleh terjangan banjir bandang yang terjadi secara tiba-tiba saat mereka tengah tertidur lelap.

Baca Selengkapnya icon click

Lokakarya Pembiayaan Berkelanjutan di Bali, Lahirkan Dua Inovasi Pendanaan Laut

balitribune.co.id | Badung - Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) resmi menuntaskan tahap ketiga sekaligus terakhir "Workshop and Knowledge Exchange on Sustainable Financing" di Bali, 8–12 September 2025. 

Kegiatan ini menandai pencapaian penting dalam mendorong solusi pembiayaan jangka panjang bagi konservasi laut dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Segitiga Terumbu Karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.