balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Direktur Operasional Perumda BPS Denpasar, Cokorda Gede Pramaitha, mengatakan penertiban ini melibatkan 15 personel gabungan. Rinciannya terdiri dari lima personel Satpol PP, tiga personel Dinas Perhubungan, empat personel Perumda BPS, satu personel Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Barat, dan dua personel Satintel Polresta Denpasar.
"Petugas bergerak menyisir dan melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar di kawasan Genteng Biru. Hasilnya, empat orang terjaring dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk pembinaan lebih lanjut," ujar Cok Pramaitha.
Ia menjelaskan, sidak gabungan ini merupakan langkah bersama dalam menata sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola perparkiran di Kota Denpasar. Sinergi lintas instansi dinilai penting agar seluruh aktivitas perparkiran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui penertiban rutin ini, kawasan Genteng Biru diharapkan bersih dari parkir liar sehingga tercipta ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat.
"Pengawasan terpadu seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mewujudkan tata kelola perparkiran yang lebih tertib di Kota Denpasar," pungkasnya.