Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sistem Ganjil Genap ke Tempat Wisata Jangan Hambat Perputaran Ekonomi Masyarakat Kuta

Bali Tribune / KAWASAN WISATA - Rencana pemerintah menerapkan lalulintas kendaraan ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta membuat khawatir sejumlah kalangan masyarakat setempat.

balitribune.co.id | Kuta – Langkah pengaturan lalulintas kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari libur di jam tertentu untuk mengantisipasi adanya lonjakan wisawatan di tempat wisata seperti kawasan Pantai Kuta Kabupaten Badung dan Pantai Sanur, Kota Denpasar dinilai perlu dikaji lebih dalam dan disosialisasikan ke masyarakat. Pasalnya, perputaran roda ekonomi masyarakat Kuta belum pulih sejak dilonggarkannya aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari uji coba pembukaan daya tarik wisata dan pusat perbelanjaan.

Rencana pemerintah menerapkan lalulintas kendaraan ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta membuat khawatir sejumlah kalangan masyarakat setempat. Adanya pembatasan dari pemberlakuan sistem tersebut dinilai belum tepat waktunya, lantaran sejak dilonggarkan aturan PPKM dengan pembukaan daya tarik wisata dan pusat perbelanjaan, kunjungan wisatawan domestik ke Kuta masih sepi.

Tokoh masyarakat Kuta, Gusti Ngurah Sudiarsa, Senin (20/9) di Badung, meminta pemerintah melakukan uji coba dahulu kebijakan ganjil genap dan bukan langsung menerapkan secara resmi. Hal senada diungkapkan masyarakat Kuta yang menilai sistem ganjil genap akan menjadi dilema. Sebab disatu sisi masyarakat sudah merindukan wisatawan untuk berkunjung, namun disatu sisi pemerintah mencoba membatasi wisatawan datang dengan menerapkan sistem ganjil genap. Pemberlakuan sistem ganjil genap diharapkan jangan sampai menghambat perputaran roda ekonomi masyarakat Kuta, dan sekitarnya yang bertumpu penuh pada sektor pariwisata. 

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin menyatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan kemudian disesuaikan oleh pemerintah daerah, merupakan bagian dari penerapan PPKM Level 3. Dijelaskannya terdapat beberapa titik-titik penyekatan yakni mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai hingga Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit. Daerah tujuan wisata Sanur, Kota Denpasar jalan akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur hingga Pantai Sanur. Jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Shindu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang jalan akses Pantai Merta Sari. "Sementara untuk daerah tujuan wisata Kuta, yakni di sepanjang Jalan Pantai Kuta, dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta-Jalan Bakung Sari," katanya.

Kebijakan Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 ini yang mengatur pengendalian mobilitas untuk mengurangi kepadatan ditujukan agar masyarakat tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama. Pemberlakuan sistem ganjil genap pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemberlakuan itu dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat.

Pembatasan orang menuju lokasi obyek wisata yakni Pantai Sanur dan Pantai Kuta pada jam tertentu berlangsung 3 jam di pagi hari ( 06.30 - 09.30) dan 3 jam di sore hari (15.00 - 18.00). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk. 

Selain itu ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap di Sanur dan Kuta, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan. Guna meminimalisir pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.

Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari dengan tanggal ganjil kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ganjil dan/atau sebaliknya, dan pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.

wartawan
YUE

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Klungkung Buka Kejurprov Catur Bali 2026, Tekankan Pembentukan Karakter Atlet

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria, resmi membuka Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Catur Bali Tahun 2026 di Gedung Balai Pesamuan Kerti Widya Mandala SMA Pariwisata Saraswati, Semarapura Tengah, Minggu (21/6/2026). Turnamen yang berlangsung selama tiga hari hingga 23 Juni mendatang ini diikuti oleh 281 atlet muda dari berbagai daerah di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Gianyar Suguhkan Harmoni Tradisi dan Keanggunan Warisan Leluhur

balitribune.co.id I Gianyar - Langkah para model mulai menapaki panggung Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar, Minggu (21/6/2026) malam. Tepuk tangan penonton pun mengiringi kemunculan Duta Kabupaten Gianyar yang mendapat kehormatan sebagai penampil pertama dalam Parade Busana Adat Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Duta Kabupaten Gianyar tampil mempersembahkan identitas budaya Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Temuan Warga Meninggal di Pantai Segara Wilis, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan

balitribune.co.id I Gianyar - Teka teki penyebab meninggalnya IPFG (43) di Pantai Segara Wilis, Desa Pering, Blahbatuh, akhirnya terungkap. Dari hasil pemeriksaan medis dan hasil olah TKP, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan kejanggalan lainnya atas meninggalnya Warga Banjar Palak, Keramas, Blahbatuh, Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahasiswa Undiksha Nyatakan Revisi UU Polri Inkonstitusional

balitribune.co.id I Singaraja - Mahasiswa di Buleleng tiba-tiba hadir di Gedung DPRD Buleleng pada Senin (22/6/2026). Di bawah komando Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Pendidikan  (Undiksha) Singaraja Charles Parlindungan Harefa mereka menyuarakan berbagai keresahan terkait kebijakan pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.