Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sistem Ganjil Genap ke Tempat Wisata Jangan Hambat Perputaran Ekonomi Masyarakat Kuta

Bali Tribune / KAWASAN WISATA - Rencana pemerintah menerapkan lalulintas kendaraan ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta membuat khawatir sejumlah kalangan masyarakat setempat.

balitribune.co.id | Kuta – Langkah pengaturan lalulintas kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari libur di jam tertentu untuk mengantisipasi adanya lonjakan wisawatan di tempat wisata seperti kawasan Pantai Kuta Kabupaten Badung dan Pantai Sanur, Kota Denpasar dinilai perlu dikaji lebih dalam dan disosialisasikan ke masyarakat. Pasalnya, perputaran roda ekonomi masyarakat Kuta belum pulih sejak dilonggarkannya aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari uji coba pembukaan daya tarik wisata dan pusat perbelanjaan.

Rencana pemerintah menerapkan lalulintas kendaraan ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta membuat khawatir sejumlah kalangan masyarakat setempat. Adanya pembatasan dari pemberlakuan sistem tersebut dinilai belum tepat waktunya, lantaran sejak dilonggarkan aturan PPKM dengan pembukaan daya tarik wisata dan pusat perbelanjaan, kunjungan wisatawan domestik ke Kuta masih sepi.

Tokoh masyarakat Kuta, Gusti Ngurah Sudiarsa, Senin (20/9) di Badung, meminta pemerintah melakukan uji coba dahulu kebijakan ganjil genap dan bukan langsung menerapkan secara resmi. Hal senada diungkapkan masyarakat Kuta yang menilai sistem ganjil genap akan menjadi dilema. Sebab disatu sisi masyarakat sudah merindukan wisatawan untuk berkunjung, namun disatu sisi pemerintah mencoba membatasi wisatawan datang dengan menerapkan sistem ganjil genap. Pemberlakuan sistem ganjil genap diharapkan jangan sampai menghambat perputaran roda ekonomi masyarakat Kuta, dan sekitarnya yang bertumpu penuh pada sektor pariwisata. 

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin menyatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan kemudian disesuaikan oleh pemerintah daerah, merupakan bagian dari penerapan PPKM Level 3. Dijelaskannya terdapat beberapa titik-titik penyekatan yakni mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai hingga Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit. Daerah tujuan wisata Sanur, Kota Denpasar jalan akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur hingga Pantai Sanur. Jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Shindu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang jalan akses Pantai Merta Sari. "Sementara untuk daerah tujuan wisata Kuta, yakni di sepanjang Jalan Pantai Kuta, dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta-Jalan Bakung Sari," katanya.

Kebijakan Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 ini yang mengatur pengendalian mobilitas untuk mengurangi kepadatan ditujukan agar masyarakat tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama. Pemberlakuan sistem ganjil genap pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemberlakuan itu dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat.

Pembatasan orang menuju lokasi obyek wisata yakni Pantai Sanur dan Pantai Kuta pada jam tertentu berlangsung 3 jam di pagi hari ( 06.30 - 09.30) dan 3 jam di sore hari (15.00 - 18.00). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk. 

Selain itu ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap di Sanur dan Kuta, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan. Guna meminimalisir pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.

Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari dengan tanggal ganjil kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ganjil dan/atau sebaliknya, dan pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.

wartawan
YUE

Polemik Kajang-Tirta, Klian Pura Tangkas Minta Pasemetonan Tenang

balitribune.co.id | Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh polemik terkait Kajang dan Tirta Kawitan. Persoalan ini sebelumnya melibatkan pihak Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.