Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Bandara Bali Baru, Masyarakat Ingin Kawasan Suci Tetap Dijaga

Bali Tribune / Pemkab Buleleng kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Rencanan Detail Tata Ruang (RDTR) Arahan Prioritas Nasional Bandara Bali Baru, Kamis (9/9).

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pembangunan Bandara Bali Baru. Masukan-masukan dari berbagai instansi dan elemen masyarakat terkait pembangunan bandara, terus ditampung untuk merampungkan RDTR tersebut.

Untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat, Pemkab Buleleng kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Rencanan Detail Tata Ruang (RDTR) Arahan Prioritas Nasional Bandara Bali Baru, Kamis (9/9). FGD tersebut diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak dan dibuka oleh Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd didampingi Kepala Dinas PU Kabupaten Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, ST, MM. FGD dihadiri oleh beberapa Pimpinan SKPD terkait, Camat Gerokgak, Perbekel dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Gerokgak. FGD juga disiarkan secara virtual yang diikuti oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati,ST.,M.Sc.

Dalam FGD tersebut, berbagai saran diberikan oleh peserta FGD. Salah satunya dari Bendesa Adat Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak yang menyatakan dukungannya terhadap pembangunan Bandara Bali Baru. Namun dirinya menyarankan agar, Pembangunan Bandara dan zona pendukung Bandara tetap menjaga kawasan Suci disekitar pembangunan Bandara.

Ditemui usai FGD, Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd mengatakan, ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RDTR. Dirinya menjelaskan, FGD akan dilakukan sebanyak lima kali,dan ini merupakan yang ketiga kalinya.

“Nanti kalau sudah sampai lima kali dan dirasa cukup, dan semua stakeholder ataupun kementerian terkait sudah terpenuhi dan sudah disepakati semua, maka tahun depan harus ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.

Selain itu, Sekda Suyasa mengaku, pihaknya sedang mengkordinasikan terkait pengaturan kebijakan Bandara Let. Wisnu. Dirinya menambahkan, perlu adanya persetujuan dari Kementerian yang terkait.

“Karena untuk kewenangan penentuan aerodrome dan sebagainya itu ijinnya dari Kementerian Perhubungan. Jadi Pemkab tidak bisa menentukan aerodrome, ijin-ijin penerbangan semuanya ada di Pusat. Ini masih proses, belum bahasa final,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, ST, MM., mengatakan, terkait menjaga kawasan tempat suci, dirinya sangat setuju dengan usulan tersebut. Ia menegaskan kawasan suci bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.

“Harus ada keseimbangan dan harmoni jangan sampai itu hilang, jadi semua pura yang kita miliki harus kita jaga, jangan sampai jadi kendala. Nanti diatur yang indah, yang bagus sehingga selain jadi objek wisata, juga berkontribusi untuk adat istiadat,” pungkasnya.

wartawan
RED
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.