Soal Dissenting Opinion, Kejari Badung Tanggapi Penahanan Pengusaha Buleleng Aliang | Bali Tribune
Diposting : 23 July 2023 14:16
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana.
balitribune.co.id | Singaraja – Adanya dugaan beda pendapat (dissenting opinion) terkait penahanan pengusaha ternama Buleleng Hadi Wijaya alias Aliang (74) setelah dilimpahkan Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung ditanggapi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Melalui Kepala Seksi Intelijen Gde Ancana, kejaksaan meluruskan pemberitaan sebelumnya pada tanggal 21 Juli 2023 yang menyebutnya ada beda pendapat soal penahanan tersebut dengan sumber keterangan dari I Wayan Mudita, SH selaku Penasehat Hukum tersangka Aliang.
 
Kepala Seksi Intelijen Gde Ancana didampingi Kasi Pidum Gede Gatot Hariawan menjelaskan bahwa tersangka HW Alias Aliang merupakan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penipuan 372 KUHP / Penggelapan 378 KUHP yang diproses penyidikan oleh Polres Badung dan saat ini sedang dilakukan proses penahanan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Badung selama 20 (dua puluh) hari.
 
“Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh JPU sebagaimana Surat P-16 terkait Surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti dalam berkas perkara, JPU menyatakan berkas perkara tersangka HW alias Aliang telah dinyatakan lengkap baik secara formiil dan Materiil. Selanjutnya Penyidik Kepolisian Resor Badung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Badung pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023,” terang Kasi Intel Kejari Badung.
 
Kasi Intel Kejari Badung Ancana menyebutkan, setelah JPU menerima barang bukti dan tersangka selanjutnya melakukan Penahanan terhadap Tersangka Aliang selama 20 (dua puluh) hari dengan pertimbangan alasan Subyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dimana JPU mempunyai kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
 
Kejaksaan juga menyebutkan alasan Obyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (4) KUHAP dimana penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dan mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka.
 
“Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan terhadap tersangka. Kami berpendapat dasar dilakukannya Penahanan yang saat ini dilakukan oleh JPU sudah berdasarkan yuridis dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Kasi Intel Ancana.
 
Berkaitan dengan pendapat Penasehat Hukum tersangka Aliang yang menyatakan Kajari Badung mengabaikan soal kondisi kesehatan tersangka yang tengah sakit ditegaskan saat dilakukan tahap 2 pihak tersangka dalam keadaan sehat dengan dibuktikan surat keterangan sehat dan dapat mengikuti proses tahap 2 tanpa ada kendala.
 
“Terkait adanya penahanan tersangka yang dilakukan JPU kami tegaskan tidak menutup proses pengajuan dari tersangka apabila saat dalam proses penahanan ingin mengajukan pengobatan atas sakit yang dideritanya, akan kami fasilitasi sesuai SOP dan peraturan yang ada,” kata Ancana sembari menandasakan dalam beberapa waktu kedepan pihak JPU akan segera merampungkan surat dakwaan untuk nantinya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Sebelumnya, Kuasa Hukum Aliang, I Wayan Mudita, SH menyebutkan, penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Badung terhadap kliennya semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan kasus tersebut. Disebutkan, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang cukup tajam antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Badung dan Jaksa Peniliti soal penahanan Aliang. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Aliang, I Wayan Mudita SH di Singaraja, Jumat (21/7).