Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Dissenting Opinion, Kejari Badung Tanggapi Penahanan Pengusaha Buleleng Aliang

Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana.
balitribune.co.id | Singaraja – Adanya dugaan beda pendapat (dissenting opinion) terkait penahanan pengusaha ternama Buleleng Hadi Wijaya alias Aliang (74) setelah dilimpahkan Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung ditanggapi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Melalui Kepala Seksi Intelijen Gde Ancana, kejaksaan meluruskan pemberitaan sebelumnya pada tanggal 21 Juli 2023 yang menyebutnya ada beda pendapat soal penahanan tersebut dengan sumber keterangan dari I Wayan Mudita, SH selaku Penasehat Hukum tersangka Aliang.
 
Kepala Seksi Intelijen Gde Ancana didampingi Kasi Pidum Gede Gatot Hariawan menjelaskan bahwa tersangka HW Alias Aliang merupakan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penipuan 372 KUHP / Penggelapan 378 KUHP yang diproses penyidikan oleh Polres Badung dan saat ini sedang dilakukan proses penahanan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Badung selama 20 (dua puluh) hari.
 
“Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh JPU sebagaimana Surat P-16 terkait Surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti dalam berkas perkara, JPU menyatakan berkas perkara tersangka HW alias Aliang telah dinyatakan lengkap baik secara formiil dan Materiil. Selanjutnya Penyidik Kepolisian Resor Badung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Badung pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023,” terang Kasi Intel Kejari Badung.
 
Kasi Intel Kejari Badung Ancana menyebutkan, setelah JPU menerima barang bukti dan tersangka selanjutnya melakukan Penahanan terhadap Tersangka Aliang selama 20 (dua puluh) hari dengan pertimbangan alasan Subyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dimana JPU mempunyai kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
 
Kejaksaan juga menyebutkan alasan Obyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (4) KUHAP dimana penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dan mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka.
 
“Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan terhadap tersangka. Kami berpendapat dasar dilakukannya Penahanan yang saat ini dilakukan oleh JPU sudah berdasarkan yuridis dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Kasi Intel Ancana.
 
Berkaitan dengan pendapat Penasehat Hukum tersangka Aliang yang menyatakan Kajari Badung mengabaikan soal kondisi kesehatan tersangka yang tengah sakit ditegaskan saat dilakukan tahap 2 pihak tersangka dalam keadaan sehat dengan dibuktikan surat keterangan sehat dan dapat mengikuti proses tahap 2 tanpa ada kendala.
 
“Terkait adanya penahanan tersangka yang dilakukan JPU kami tegaskan tidak menutup proses pengajuan dari tersangka apabila saat dalam proses penahanan ingin mengajukan pengobatan atas sakit yang dideritanya, akan kami fasilitasi sesuai SOP dan peraturan yang ada,” kata Ancana sembari menandasakan dalam beberapa waktu kedepan pihak JPU akan segera merampungkan surat dakwaan untuk nantinya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Sebelumnya, Kuasa Hukum Aliang, I Wayan Mudita, SH menyebutkan, penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Badung terhadap kliennya semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan kasus tersebut. Disebutkan, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang cukup tajam antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Badung dan Jaksa Peniliti soal penahanan Aliang. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Aliang, I Wayan Mudita SH di Singaraja, Jumat (21/7).
wartawan
CHA
Category

Tingkatkan Standar Layanan, AHM Gelar Uji Kemampuan Teknisi AHASS se-Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) sukses menyelenggarakan Astra Honda Motor Technical Skill Contest (AHM-TSC) 2026. Ajang tahunan ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjaga serta meningkatkan kualitas layanan purna jual di seluruh jaringan Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Main Hakim Sendiri di Baturiti, Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka

balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Konferensi pers dilaksanakan di Lobi Mako Polres Tabanan pada Minggu malam (26/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Ekosistem Pesisir Bali, Gubernur Dorong Gerakan Tanam Mangrove Setiap Bulan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk memperluas kawasan mangrove melalui gerakan penanaman rutin setiap bulan dengan melibatkan pelajar, dunia usaha, komunitas, dan berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

BNNP Bali Operasi Kawasan Rawan Narkoba

balitribune.co.id I Badung - Sebagai bentuk pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bali, Minggu (26/7) dini hari Badan Narkoita Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan operasi di kawasan pariwisata daerah Tibubeneng, Kuta Utara, yang merupakan daerah padat wisatawa WNA dan di seputaran Jalan Teuku Umar pusat Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didukung Kekayaan Rempah dan Bahan Alami Lokal, Indonesia Miliki Potensi Menghadirkan Inovasi Minuman

balitribune.co.id | Mangupura - Pertumbuhan sektor pariwisata, Horeka (hotel, restoran, kafe), dan budaya dining out di Indonesia bergerak kian dinamis dan terus mendorong perkembangan industri beverage. Hal ini tercermin dari proyeksi pasar foodservice Indonesia yang menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya aktivitas restoran, kafe, bar, dan sektor hospitality.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.