Soal Rekrutmen Tenaga PPPK, Tenaga Kontra Sedang Didata dan Masuk Database BKN | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 20 September 2022 11:23
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune/ USAI SIDANG - Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai Sidang Paripurna DPRD Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir.Ketut Lihadnyana, MMA mengatakan saat ini tengah dilakukan pendataan tenaga kontrak untuk dimasukkan dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyatakan itu setelah pemerintah berencana membuka peluang pegawai non-ASN diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK beberapa waktu mendatang.

“Masukan dari sejumlah fraksi di DPRD Buleleng soal tenaga kontrak, dsaat ini sedang dalam posisi pendataan dimasukan dalam database BKN untuk PPPK sehingga pada tahun 2023 akan ada kejelasan status pegawai yang bekerja dipemerintah,” kata Lihadnyana usai mengikuti Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng tentang Ranperda Perubahan APBD tahun 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Buleleng, Senin (19/9/2022).

Menurut Lihadnyana, sesuai amanat undang-undang dalam konteks pegawai pemerintah hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni PNS dan PPPK, namun yang terjadi di lapangan masih terdapat tenaga kontrak dan tenaga honorer. Sementara kemungkinan rekrutmen untuk mengisi formasi pegawai di tahun 2022, Lihadnyana berasumsi dengan hitungan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja mandatori dan untuk belanja pegawai dan didalamnya termasuk PPPK.

Sebelumnya, Lihadnyana menyebut, kebutuhan gaji pokok untuk tenaga PPPK akan dibayar melalui DAU. Sedangkan untuk kebutuhan tunjangan lainya termasuk tunjangan perbaikan penghasilan menjadi beban daerah. “Kebutuhan tunjangan diluar gaji pokok akan dibebankan kepada keuangan daerah. Seperti tunjangan jabatan, keluarga termasuk tunjangan perbaikan penghasilan.Ini yang sedang kita hitung berapa anggaran APBD yang dimiliki termasuk dari biaya transfer dari pusat,dari DAU dan sebagainya, bisa menutupi apa tidak dan ini yang sedang kita hitung,” kata Lihadnyana.

Sementara dari data yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa hingga bulan Juli 2022 masih dilakukan pendataan tenaga non ASN dengan melakukan kompilasi dan menghimpun laporan tenaga non ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mengungkap jumlah ASN untuk keadaan bulan Agustus 2022 PNS sebanyak 7.025 dan PPPK sebanyak 1.585.Sedang jumlah kebutuhan PPPK ITU akan tergantung dari analisa jabatan dan beban kerja dari masing-masing SKPD.