Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Warisan, Nenek Tuna Aksara Didakwa Gunakan Surat Palsu

Bali Tribune/ Nenek Reji bersama anaknya saat menjalani sidang di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ni Ketut Reji tak pernah menyangka harus menghadapi proses hukum pada usia senja. Nenek 75 tahun ini yang seharusnya lebih banyak beristirahat di rumah, terpaksa bolak-balik mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menghadapi proses persidangan. Nenek Reji yang buta huruf ini bersama anaknya I Wayan Karma (54),  didakwa menggunakan surat palsu.
 
Sidang terhadap nenek Reji dan anaknya ini baru memasuki agenda pembacaan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut berlangsung secara tatap muka, pada Selasa (3/11), di ruang sidang Candra, dengan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega yang juga merupakan wakil ketua PN Denpasar.
 
Dalam nota eksepsinya, tim penasihat hukum terdakwa yang dikomandoi I Made Suardana, lebih menekankan latar belakang nenek Reji yang tidak pernah duduk di bangku sekolah tetapi didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan.
 
"Terdakwa Ni Ketut Reji adalah wanita yang telah berusia tua. Dengan umur yang setua itu, Terdakwa yang buta huruf (tidak bisa membaca dan menulis) tentunya memiliki pengetahuan yang awam tentang hukum. Sehingga ketika foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 ditemukan Terdakwa Ni Ketut Reji tidaklah mengerti dan mengetahui apa isinya," kata Suardana.
 
Lantaran buta huruf, kata Suardana, nenek Reji baru bisa mengerti dan mengetahui isi dari foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 tersebut setelah mendengar penjelasan dari keluarganya. Lalu, pihak keluarga nenek Reji juga yang menunjuk I Ketut Nurasa sebagai kuasa hukum untuk mempertahankan hak-hak nenek Reji bersama anaknya Karma atas warisan Ni Pitik dan Ni Sorti.
 
"Sehingga dalam perkara ini terdakwa NI Ketut Reji dan I Wayan Karma hanya menyerahkan foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada I Ketut Nurasa, SH., MH untuk mempertahankan hak-haknya tanpa mengetahui proses, teknik menulis somasi, teknik pendataan, mengisi surat-surat, maupun menilai keaslian suatu surat," lanjut Suardana.
 
Suardana menilai kasus ini menyangkut warisan dan silsilah sehingga masuk di ranah hukum perdata bukan pidana. Bahkan, kata Suardana, dakwaan JPU cacat  hukum karena tempus delicti (waktu tindak pidana dilakukan) tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.
 
"Oleh karena dakwaan JPU cacat yuridis formal, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga menyesatkan (misleading), membingungkan (confuse) sehingga dikualifikasikan sebagai dakwaan kabur maka kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim  untuk menerima eksepsi para terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," kata Suardana.
 
Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya, Nenek Reji bersama anaknya Karma didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Disebutkan JPU, berawal ketika para terdakwa melalui kuasa  hukumnya mengirim somasi Nomor: 11/11/KHWB/2020 tanggal 5 Februari 2020 dengan melampiri foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada saksi I Ketut Sutarja dan I Wayan Sumerta dengan tembusan dikirim ke Kepala BPN Badung, Camat Kuta Selatan, Kepala Desa Jimbaran, dan Kelian Adat Desa Jimbaran.
 
Surat somasi itu pada pokoknya menerangkan bahwa ayah kandung dari saksi Sutarja yakni I Wayan Kawit bersama dengan pejabat Desa Jimbaran telah melakukan perbuatan melawan hukum atas terbitnya Silsilah tertanggal 26 November 2009. Sedangkan foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 yang dibuat oleh Ni Sorti (Alm) tercatat bahwa kedua terdakwa memiliki ahli waris dari Ni Pitik (Alm).
 
Namun, masih dakwaan JPU, keterangan silsilah yang dibuat Ni Sorti hanya dalam bentuk foto copy dan tidak tercatat dalam daftar administrasi kantor kelurahan Jimbaran. Selain itu, kedua terdakwa juga sudah mengetahui putusan Mahkamah Agung No.reg:3805 K/Pdt/1987 tertanggal 30 Agustus 1987 telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan penggugat I Jegeg yang merupakan kakek dari saksi  I Ketut Sutarja sebagai ahli waris dari Ni Pitik.
 
Setelah menerima surat somasi dari kedua terdakwa, saksi Sutarja merasa dirugikan karena nama baik keluarga tercemar dianggap telah memalsukan surat keterangan silsilah dan saksi tidak dapat menggunakan hak-haknya sebagai ahli waris Ni Pitik. Saksi Sutarja kemudian melaporkan kedua terdakwa ke pihak kepolisian hingga kasus ini sampai ke meja hijau.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.