Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Warisan, Nenek Tuna Aksara Didakwa Gunakan Surat Palsu

Bali Tribune/ Nenek Reji bersama anaknya saat menjalani sidang di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ni Ketut Reji tak pernah menyangka harus menghadapi proses hukum pada usia senja. Nenek 75 tahun ini yang seharusnya lebih banyak beristirahat di rumah, terpaksa bolak-balik mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menghadapi proses persidangan. Nenek Reji yang buta huruf ini bersama anaknya I Wayan Karma (54),  didakwa menggunakan surat palsu.
 
Sidang terhadap nenek Reji dan anaknya ini baru memasuki agenda pembacaan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut berlangsung secara tatap muka, pada Selasa (3/11), di ruang sidang Candra, dengan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega yang juga merupakan wakil ketua PN Denpasar.
 
Dalam nota eksepsinya, tim penasihat hukum terdakwa yang dikomandoi I Made Suardana, lebih menekankan latar belakang nenek Reji yang tidak pernah duduk di bangku sekolah tetapi didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan.
 
"Terdakwa Ni Ketut Reji adalah wanita yang telah berusia tua. Dengan umur yang setua itu, Terdakwa yang buta huruf (tidak bisa membaca dan menulis) tentunya memiliki pengetahuan yang awam tentang hukum. Sehingga ketika foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 ditemukan Terdakwa Ni Ketut Reji tidaklah mengerti dan mengetahui apa isinya," kata Suardana.
 
Lantaran buta huruf, kata Suardana, nenek Reji baru bisa mengerti dan mengetahui isi dari foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 tersebut setelah mendengar penjelasan dari keluarganya. Lalu, pihak keluarga nenek Reji juga yang menunjuk I Ketut Nurasa sebagai kuasa hukum untuk mempertahankan hak-hak nenek Reji bersama anaknya Karma atas warisan Ni Pitik dan Ni Sorti.
 
"Sehingga dalam perkara ini terdakwa NI Ketut Reji dan I Wayan Karma hanya menyerahkan foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada I Ketut Nurasa, SH., MH untuk mempertahankan hak-haknya tanpa mengetahui proses, teknik menulis somasi, teknik pendataan, mengisi surat-surat, maupun menilai keaslian suatu surat," lanjut Suardana.
 
Suardana menilai kasus ini menyangkut warisan dan silsilah sehingga masuk di ranah hukum perdata bukan pidana. Bahkan, kata Suardana, dakwaan JPU cacat  hukum karena tempus delicti (waktu tindak pidana dilakukan) tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.
 
"Oleh karena dakwaan JPU cacat yuridis formal, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga menyesatkan (misleading), membingungkan (confuse) sehingga dikualifikasikan sebagai dakwaan kabur maka kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim  untuk menerima eksepsi para terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," kata Suardana.
 
Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya, Nenek Reji bersama anaknya Karma didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Disebutkan JPU, berawal ketika para terdakwa melalui kuasa  hukumnya mengirim somasi Nomor: 11/11/KHWB/2020 tanggal 5 Februari 2020 dengan melampiri foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada saksi I Ketut Sutarja dan I Wayan Sumerta dengan tembusan dikirim ke Kepala BPN Badung, Camat Kuta Selatan, Kepala Desa Jimbaran, dan Kelian Adat Desa Jimbaran.
 
Surat somasi itu pada pokoknya menerangkan bahwa ayah kandung dari saksi Sutarja yakni I Wayan Kawit bersama dengan pejabat Desa Jimbaran telah melakukan perbuatan melawan hukum atas terbitnya Silsilah tertanggal 26 November 2009. Sedangkan foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 yang dibuat oleh Ni Sorti (Alm) tercatat bahwa kedua terdakwa memiliki ahli waris dari Ni Pitik (Alm).
 
Namun, masih dakwaan JPU, keterangan silsilah yang dibuat Ni Sorti hanya dalam bentuk foto copy dan tidak tercatat dalam daftar administrasi kantor kelurahan Jimbaran. Selain itu, kedua terdakwa juga sudah mengetahui putusan Mahkamah Agung No.reg:3805 K/Pdt/1987 tertanggal 30 Agustus 1987 telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan penggugat I Jegeg yang merupakan kakek dari saksi  I Ketut Sutarja sebagai ahli waris dari Ni Pitik.
 
Setelah menerima surat somasi dari kedua terdakwa, saksi Sutarja merasa dirugikan karena nama baik keluarga tercemar dianggap telah memalsukan surat keterangan silsilah dan saksi tidak dapat menggunakan hak-haknya sebagai ahli waris Ni Pitik. Saksi Sutarja kemudian melaporkan kedua terdakwa ke pihak kepolisian hingga kasus ini sampai ke meja hijau.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali dan Duta SMANBARA Edukasi Safety Riding di SMPN 2 Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang kali ini menggandeng Duta Safety Riding SMANBARA. Kegiatan ini dilaksanakan di SMPN 2 Banjar dan diikuti oleh sekitar 150 siswa dengan penuh antusias pada Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tukar Guling Mangrove PT BTID "Abu-abu", DPRD Bali Temukan Kejanggalan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali mencuat. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengaku menemukan kejanggalan serius terkait klaim ketersediaan lahan pengganti oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola kawasan Kura-Kura Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inisiatif 'Jaga Cita' Telkomsel Gelar TDEC 2026 di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel melalui program Telkomsel Digital Empowering for Community (TDEC) yang berada di bawah inisiatif Telkomsel Jaga Cita, resmi menggelar kegiatan bertema “Digital Leadership & Innovation for the Future” di Aula SMAN 1 Tabanan, Jumat (17/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Telkomsel dalam memberdayakan komunitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong pemb

Baca Selengkapnya icon click

Genjot "Length of Stay", Kawasan Wisata Poles Fasilitas Umum

balitribune.co.id | Mangupura - Konflik geopolitik global yang terjadi di Timur Tengah mendorong pengelola kawasan pariwisata di Indonesia untuk semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berwisata di Pulau Dewata khususnya di kawasan pariwisata internasional Nusa Dua di Kabupaten Badung dan kawasan pariwisata lainnya di Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kartini Muda di Jalur Organik

balitribune.co.id | Tabanan - Ni Putu Meilanie Ary Sandi yang saat ini usia 22 tahun dan telah lulus perguruan tinggi (Sarjana) merupakan salah seorang petani muda di Kabupaten Tabanan. Kendati sempat merasa minder karena menjadi petani diantara teman-temannya yang sebagian besar memilih bekerja di sektor pariwisata, namun tidak pernah berkeinginan untuk berhenti bertani.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Hendak Kabur ke Jepang, Owner Arisan Twin TJ Dicegat Massa di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Para penumpang pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak ramai. Seorang penumpang wanita bersama suaminya dicegat oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai korban penipuan arisan. Sebab wanita yang dicegat itu disebut sebagai owner Arisan Twin TJ yang diduga kuat hendak kabur ke Jepang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.