Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Warisan, Nenek Tuna Aksara Didakwa Gunakan Surat Palsu

Bali Tribune/ Nenek Reji bersama anaknya saat menjalani sidang di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ni Ketut Reji tak pernah menyangka harus menghadapi proses hukum pada usia senja. Nenek 75 tahun ini yang seharusnya lebih banyak beristirahat di rumah, terpaksa bolak-balik mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menghadapi proses persidangan. Nenek Reji yang buta huruf ini bersama anaknya I Wayan Karma (54),  didakwa menggunakan surat palsu.
 
Sidang terhadap nenek Reji dan anaknya ini baru memasuki agenda pembacaan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut berlangsung secara tatap muka, pada Selasa (3/11), di ruang sidang Candra, dengan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega yang juga merupakan wakil ketua PN Denpasar.
 
Dalam nota eksepsinya, tim penasihat hukum terdakwa yang dikomandoi I Made Suardana, lebih menekankan latar belakang nenek Reji yang tidak pernah duduk di bangku sekolah tetapi didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan.
 
"Terdakwa Ni Ketut Reji adalah wanita yang telah berusia tua. Dengan umur yang setua itu, Terdakwa yang buta huruf (tidak bisa membaca dan menulis) tentunya memiliki pengetahuan yang awam tentang hukum. Sehingga ketika foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 ditemukan Terdakwa Ni Ketut Reji tidaklah mengerti dan mengetahui apa isinya," kata Suardana.
 
Lantaran buta huruf, kata Suardana, nenek Reji baru bisa mengerti dan mengetahui isi dari foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 tersebut setelah mendengar penjelasan dari keluarganya. Lalu, pihak keluarga nenek Reji juga yang menunjuk I Ketut Nurasa sebagai kuasa hukum untuk mempertahankan hak-hak nenek Reji bersama anaknya Karma atas warisan Ni Pitik dan Ni Sorti.
 
"Sehingga dalam perkara ini terdakwa NI Ketut Reji dan I Wayan Karma hanya menyerahkan foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada I Ketut Nurasa, SH., MH untuk mempertahankan hak-haknya tanpa mengetahui proses, teknik menulis somasi, teknik pendataan, mengisi surat-surat, maupun menilai keaslian suatu surat," lanjut Suardana.
 
Suardana menilai kasus ini menyangkut warisan dan silsilah sehingga masuk di ranah hukum perdata bukan pidana. Bahkan, kata Suardana, dakwaan JPU cacat  hukum karena tempus delicti (waktu tindak pidana dilakukan) tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.
 
"Oleh karena dakwaan JPU cacat yuridis formal, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga menyesatkan (misleading), membingungkan (confuse) sehingga dikualifikasikan sebagai dakwaan kabur maka kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim  untuk menerima eksepsi para terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," kata Suardana.
 
Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya, Nenek Reji bersama anaknya Karma didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Disebutkan JPU, berawal ketika para terdakwa melalui kuasa  hukumnya mengirim somasi Nomor: 11/11/KHWB/2020 tanggal 5 Februari 2020 dengan melampiri foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada saksi I Ketut Sutarja dan I Wayan Sumerta dengan tembusan dikirim ke Kepala BPN Badung, Camat Kuta Selatan, Kepala Desa Jimbaran, dan Kelian Adat Desa Jimbaran.
 
Surat somasi itu pada pokoknya menerangkan bahwa ayah kandung dari saksi Sutarja yakni I Wayan Kawit bersama dengan pejabat Desa Jimbaran telah melakukan perbuatan melawan hukum atas terbitnya Silsilah tertanggal 26 November 2009. Sedangkan foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 yang dibuat oleh Ni Sorti (Alm) tercatat bahwa kedua terdakwa memiliki ahli waris dari Ni Pitik (Alm).
 
Namun, masih dakwaan JPU, keterangan silsilah yang dibuat Ni Sorti hanya dalam bentuk foto copy dan tidak tercatat dalam daftar administrasi kantor kelurahan Jimbaran. Selain itu, kedua terdakwa juga sudah mengetahui putusan Mahkamah Agung No.reg:3805 K/Pdt/1987 tertanggal 30 Agustus 1987 telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan penggugat I Jegeg yang merupakan kakek dari saksi  I Ketut Sutarja sebagai ahli waris dari Ni Pitik.
 
Setelah menerima surat somasi dari kedua terdakwa, saksi Sutarja merasa dirugikan karena nama baik keluarga tercemar dianggap telah memalsukan surat keterangan silsilah dan saksi tidak dapat menggunakan hak-haknya sebagai ahli waris Ni Pitik. Saksi Sutarja kemudian melaporkan kedua terdakwa ke pihak kepolisian hingga kasus ini sampai ke meja hijau.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kapal KMP Putri Yasmin Terbakar, Ratusan Penumpang Dievakuasi Ke Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id I Amlapura - Kapal KMP Putri Yasmin, mengalami musibah kebakaran saat melakukan pelayaran dari Pelabuhan Padang Bai, Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 wita. 

Baca Selengkapnya icon click

Potong Rambut Paskibraka Badung Dibumbui Pesan Antinarkoba, Penguatan Karakter Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Prosesi potong rambut anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung 2026 tak hanya menjadi bagian dari persiapan fisik menjelang upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan yang digelar di Hotel Made Bali, Rabu (12/8/2026), juga dimanfaatkan Pemkab Badung untuk menanamkan kesadaran bahaya narkoba kepada para calon pengibar bendera.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Srikandi SMAN 1 Sukawati Dipercaya Bawa Baki Paskibraka Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Dua siswi SMA Negeri 1 Sukawati dipercaya mengemban tugas penting dalam Paskibraka Kabupaten Gianyar pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keduanya yakni Nanda Samhita Damarani sebagai pembawa baki saat pengibaran bendera dan I Gusti Agung Diviantari Putri saat penurunan.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.