Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Kota Tanggung Bencana

SOSIALISASI - Pemkab Tabanan gelar Sosialisasi Kota Tangguh Bencana Tahun 2018.

BALI TRIBUNE - Pemkab Tabanan atas arahan Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kabupaten Tabanan, gelar Sosialisasi Kota Tangguh Bencana Tahun 2018 di RM. Namirasa, Desa Sesandan, Tabanan, Selasa (31/7). Kegiatan dengan 50 orang peserta dari OPD tersebut dibuka secara oleh Seretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, didampingi Kepala Pelaksana BPBD Tabanan Ngurah Sucita, dan unsur Muspika Kecamatan Tabanan. Disampaikan oleh Ngurah Sucita bahwa tujuan dari acara ini di antaranya untuk membantu Pemda dan para pemangku kepentingan lain dalam menilai kebutuhan dan kapasitas mereka saat ini dan di masa mendatang. Mempertemukan semua pemangku kepentingan untuk menyusun strategi-strategi dan tujuan-tujuan besar bersama, membangun satu pemahaman holistic tentang status kota termasuk hubungan mereka satu sama lain. Dan mengidentifikasikan kebijakan-kebijakan dan intervensi yang akan meningkatkan ketangguhan kota. Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutannya yang dibaca Sekkab Wirna Ariwangsa menegaskan, dalam upaya mengantisipasi dan melindungi masyarakat dari segala ancaman, sangat diperlukan melaksanakan pembangunan yang didasari atas analisis mendalam akan resiko bencana, baik resiko terhadap jiwa manusia, kerusakan lingkungan, maupun aset-aset vital masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat setempat.  Saat ini banyak sekali bencana yang menimpa Bali, khususnya Tabanan. Mulai dari Erupsi Gunung Agung yang tiada henti, gelombang pasang di pesisir pantai selatan, dan angin kencang. Dan itu mungkin akan terus terjadi serta juga sangat sulit diprediksi meskipun sudah dalam jangkauan Badan Meteorologi dan Geofisika, sewaktu-waktu kehendak alam berlainan dengan ramalan cuaca.  

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Truk dan Bus Besar Dihentikan

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upacara Aci Pengangon atau Siat Tipat Bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, akan disertai rekayasa lalu lintas pada Sabtu (26/9/2026). Kendaraan besar seperti truk dan bus besar dihentikan sementara sampai upacara selesai.  

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Macet Gatsu Barat - Canggu, Pemkab Badung Dalami Solusi Terowongan Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendalami rencana pembangunan infrastruktur terowongan (Tunnel) bawah tanah sebagai alternatif solusi mengurai kepadatan lalu lintas pada koridor strategis Gatsu Barat – Kerobokan - Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.