Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Bupati Giri Prasta: Optimalkan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah

Bali Tribune / SOSIALISASI - Bupati Giri Prasta saat membuka acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Senin (18/12/2023).

balitribune.co.id | Mangupura - Disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) 5 Januari 2022 berimplikasi pada pencabutan seluruh peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Salah satu maksud dari terbitnya UU HKPD  adalah dalam rangka mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru,” ujar Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat membuka Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Senin (18/12/2023) di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung.

Menurut bupati, Pemkab Badung berterima kasih kepada Direktorat Pendapatan Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, bertalian dengan Sosialisasi UU 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ini adalah salah satu perubahan ke depan bertalian UU 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi sehingga Pemkab Badung harus patuh dan taat melaksanakan perintah UU.

“Saya kira dengan UU No 1 Tahun 2022 kita akan mampu melaksanakan penyempurnaan bertalian dengan wajib pajak khususnya lagi adalah pajak hotel dan restaurant,” ujar Bupati Giri Prasta.

Turut hadir Narasumber dari Direktorat Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham Bali, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Bali,  Kepala Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Mangupura, Regional CEO XI Bali Nusa Tenggara PT Bank Mandiri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badung Utara dan Badung Selatan, para Kepala OPD di lingkup Pemkab Badung, Asisten, Staf Ahli, , Camat, Lurah dan Perbekel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung serta Bendesa Adat se-Kabupaten Badung.

Pasca sosialiasi UU HKPD ini, Bupati Giri Prasta berharap ke depannya para wajib pajak bisa semakin patuh dan taat melaksanakan kewajibannya.

“Pajak hotel dan restaurant merupakan pajak titipan konsumen, bukan pengusaha yang bayar. Untuk itu sosialisasi ini penting bagi kami, bagaimana kita menyadarkan semua bahwa wajib pajak itu adalah satu sumber pendapatan daerah agar kita mampu mensejahterakan dan membahagiakan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Plt Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini melaporkan acara sosialisasi ini mempunyai makna yang penting, di masa transisi dari UU No 28 Tahun 2009 menuju UU No 1 Tahun 2022. Atas terbitnya UU HKPD ini, dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) ke depannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung.

“Sampai 16 Desember 2023 ini realisasi penerimaan pajak daerah kita mencapai Rp 5 triliun 441 miliar yang bersumber dari PHR dan pajak lainnya. Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak karena telah menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.

wartawan
ANA
Category

Dinkes Denpasar Gencarkan Inovasi Cegah Bunuh Diri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar menaruh perhatian serius terhadap kesehatan mental menyusul temuan 11 kasus bunuh diri di ibu kota sepanjang tahun 2024. Secara regional, prevalensi kasus bunuh diri di Bali menyentuh angka 3,07 per 100 ribu penduduk, sebuah alarm bagi penguatan sistem proteksi sosial dan psikologis.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Kucurkan Rp18 Miliar untuk Revitalisasi TPA Landih

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) bertaraf regional, TPA Landih akan segera direvitalisasi. Mengingat, selama ini pengelolaan sampah di TPA Landih masih belum optimal. Sebab, pengelolaannya masih menerapkan metode open dumping. Yakni, metode pembuangan sampah konvensional dengan menumpuk sampah dilahan terbuka tanpa disertai penataan yang baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik 132 Pejabat, Bupati Satria : Pelayanan Publik Masih "Kurang Gercep"

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Selasa (5/5/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Pembangunan Infrastruktur Nusa Penida, Pemkab Klungkung Resmi Akses Kredit BPD Bali Rp114,1 Miliar

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Total plafon kredit yang disetujui mencapai Rp114.116.354.500,00 (seratus empat belas miliar seratus enam belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.