Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Spesialis Maling Tabung Gas 7 TKP Dibekuk

Bali Tribune/Tersangka Muhammad Fajar Purnomo.

balitribune.co.id | Denpasar  - Berakhir sudah petualangan Muhammad Fajar Purnomo (33) di dunia kejahatan. Spesialis maling tabung gas di 7 lokasi di wilayah Denpasar yang viral di media sosial telah dibekuk anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel) di tempat kosnya di Jalan Pulau Yoni Gang Pura Denpasar, Senin (27/9/2021).
 
Penangkapan tersangka berkat laporan seorang korban, Gede Agus Mureyana (39) yang mengaku kehilangan dua buah tabung gas berukuran 3 kg di toko Radit Jalan Pulau Bungin Gang IX No.12 Pedungan, Densel. 
 
Dalam laporannya, pada hari Senin (21/9) pukul 12.00 wita telah terjadi pencurian di toko miliknya. Pelaku sempat dikejar oleh ayahnya saat pelaku hendak melarikan diri. Saat itu ayah pelapor berusaha menarik sepeda motor milik pelaku namun ayah pelapor terseret sehingga mengalami luka robek pada bagian telapak kaki sedangkan pelaku berhasil kabur. "Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Densel," ungkap Kapolsek Densel, AKP Gede Sudyatmaja, didampingi Kanit Reskrimnya AKP Hadi Mastika KP.
 
Berawal dari laporan korban serta maraknya viral di medsos terkait aksi pencurian tabung gas ukuran 3 kg, polisi langsung melaksanakan penyelidikan yang diawali dengan olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan korban beserta saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku mengendarai honda supra X warna hitam dengan postur tubuh gempal dan menggunakan baju warna hijau stabillo. Hasilnya, pada hari Senin (27/9/2021) saat melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku tinggal di Jalan Babakan Sari. Namun setelah dilakukan penelusuran ternyata pelaku sudah pindah kos tiga bulan yang lalu. 
 
Polisi kembali melakukan penyelidikan dan dapat meringkus pelaku di tempat kosnya di Jalan Pulau Yoni Gang Pura (kos kosan paling ujung) Pedungan Densel. Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 7 TKP berbeda di wilayah Denpasar.
wartawan
RAY
Category

DPRD Jembrana Tetapkan Dua Perda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui proses pembahasana, DPRD Kabupaten Jembrana kini telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda anyar tersebut adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suara Tuhan di Rumah Rakyat

balitribune.co.id | Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali bergemuruh oleh lautan massa aksi pada tanggal 27 Agustus lalu. Di bawah terik matahari, gelombang demonstran yang datang dari berbagai daerah khususnya elemen warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi rumah wakil rakyat  membawa tuntutan tajam yang mencerminkan kejenuhan publik terhadap darurat rasuah di tanah air.

Baca Selengkapnya icon click

OJK: SMPN 9 Denpasar Raih Penghargaan Sekolah Implementasi KEJAR Terbaik Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Menorehkan prestasi terbaik, SMP Negeri 9 Denpasar meraih penghargaan sebagai Sekolah Implementasi Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) Terbaik Nasional. Prestasi tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Parjiman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kelelawar Bersarang di DPRD Gianyar, Sekretariat Undang Pawang

balitribune.co.id I Gianyar - Beragam upaya sudah dilakukan pihak sekretariat DPRD Gianyar untuk mengusir  ribuan kelelawar yang selama bertahun-tahun bersarang di Gedung DPRD.  Penyemprotan dan upacara kandas, kali   pawang kelelawar asal Banyuwangi,  Aan Sirojudi alias Abah Aan diundang khusus untuk mengusir kelelawar tanpa harus memusnahkannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.