Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Subak Versus Desa Adat

Bali Tribune / Wayan Windia - Guru Besar (E) pada Fak. Pertanian Unud dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Made Sanggra, Sukawati.

balitribune.co.id | Sebagai “orang subak” saya banyak bertemu dengan berbagai pihak yang berkait dengan sistem subak. Ada wacana bahwa dilema yang kini dihadapi oleh beberapa subak adalah eksistensinya mulai dipepet dan digerus oleh desa adat. Bahwa desa adat beranggapan bahwa subak adalah bagian dari desa adat. Alasannya adalah, bahwa Pulau Bali sudah dibagi habis oleh wilayah desa adat. Oleh karenanya, subak otomatis menjadi bagian dari desa adat.

Lho, kalau demikian adanya, lalu kawasan desa dinas di mana? Faktanya adalah, banyak terjadi bahwa beberapa desa adat berada dalam satu kawasan desa dinas. Atau sebaliknya, beberapa desa dinas berada dalam satu kawasan desa adat. Atau ada juga satu desa dinas berada dalam satu kawasan dengan desa adat. Faktanya, kawasan kewenangan desa dinas, desa adat, dan subak, memang saling tumpang tindih. Sastrawan Bali modern, Made Sanggra, menyebutkan, desa adat dan subak, masing-masing sebagai simbol lelaki (puruse), dan perempuan (predane).

Struktur masyarakat seperti di Bali (yang rumit seperti diakui Cliford Geertz), disebut tatanannya oleh ahli sosiologi sebagai masyarakat polisentri (McGinnis, 1999). Di mana masyarakat memiliki banyak pusat/sentral kawasan, dengan kewenangan tertentu sesuai fungsinya masing-masing. Misalnya, di kawasan pemukiman adalah kewenangan desa adat (untuk urusan adat) atau desa dinas (untuk urusan ke-pemerintahan). Di kawasan persawahan adalah kewenangan subak. Di kawasan perkebunan adalah kewenangan subak-abian. Di kawasan pantai adalah kewenangan bendega. Masing-masing lembaga itu sudah memiliki peraturan perundang-undangan masing-masing. Semua dari mereka adalah juga melestarikan kebudayaan Bali. Kebudayaan Bali tidak hanya dilestarikan oleh desa adat.  

Oleh karenanya tidak benar kalau ada desa adat yang meng-klaim suatu kawasan tertentu adalah kawasan desa adat. Apalagi dengan alasan bahwa semua wilayah Bali sudah habis dibagi untuk kawasan-kawasan desa adat. Lalu, bisa timbul pertanyaan. Siapa yang membagi ? Apa haknya untuk membagi? Apa dasar hukumnya? Barangkali perlu kita lihat UUD 1945. Dalam Pasal 33 (Ayat 3) disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, bumi Indonesia ini dikuasai oleh negara. Di Bali bukan dibagi habis oleh desa adat. Tetapi ada berbagai kelompok masyarakat yang memiliki kewenangan-kewenangan tertentu, untuk kesejahteraannya.

Untuk itu, guna menghindari friksi sosial di akar rumput, maka yang diperlukan adalah justru mengadakan koordinasi yang intensif antar semua lembaga tersebut di lapangan. Buatkan wadah koordinasi antar semua lembaga itu. Dengan demikian, mereka akan semakin kuat dalam menghadapi intervensi dari eskternal. Misalnya saja, kalau ada migran yang membangun gubuk di tengah persawahan untuk kepentingan panen. Bisa saja subak mengijinkan, tetapi desa adat tidak mengijinkan. Maka terjadilah friksi.

Contoh lain misalnya, kalau ada investor membangun hotel bertingkat di samping pura, yang membeli sawah di kawasan itu. Bisa saja desa adat mengijinkan, tetapi subak tidak setuju. Lalu terjadi friksi. Atau, kalau ada alih-pemilikan sawah. Kok bendesa adat yang memberikan persetujuan, dan pekaseh sama sekali tidak tahu. Ketika lanjut terjadi alih fungsi lahan sawah, maka investor membeton sampai dengan saluran irigasi. Tentu saja subak menjadi marah. Lalu terjadi friksi.

Maka, untuk menghindari friksi seperti itulah, maka diperlukan wadah koordinasi antar semua lembaga di lapangan (desa dinas-desa adat-subak-dan bendega). Bukan justru dengan jalan subak dicaplok. Monopoli kewenangan justru berbahaya. Karena bisa saja mendorong timbulnya tindakan sewenang-wenang.

Dalam sejarahnya (kune dreste), memang selalu ada koordinasi antar subak dan desa adat di lapangan. Misalnya, kalau di desa adat akan ada upacara ngaben, maka pimpinan desa adat akan berkoordinasi dengan pekaseh. Untuk melihat, di sawah sedang musim apa? Kalau di sawah sedang musim panen atau musim pengolahan tanah, maka bisa saja pelaksanaan upacara ngaben di carikan hari baik yang lainnya. Jadi, tidak ada dalam sejarahnya, desa adat ingin mencaplok kewenangan subak. Lalu, kok sekarang tiba-tiba muncul wacana dan sekaligus kegelisahan, seperti apa yang disebutkan dalam awal tulisan ini?

Sebab-musababnya karena masalah ekonomikah? Umumnya demikian. Masalah uang atau masalah ekonomi sering membuat orang-orang mabuk kepayang. Karena kita sudah kalah dan dilindas oleh proses globalisasi. Globalisasi menyebabkan sistem politik menjadi liberal, dan sistem ekonomi menjadi kapitalis. Globalisasi menyebabkan terjadinya kompetisi/persaingan yang bebas dan ketat. Akhirnya manusia menjadi pragmatis, individualis, dan melulu mengejar profit. Konsep manusia seperti inilah yang akhirnya bisa menimbulkan friksi/konflik. Tidak perduli dengan tradisi (kune dreste).

Padahal kita di Bali selalu bangga dengan konsep Tri Hita Karana (harmoni dan kebersamaan). Konsep ini juga sudah menjadi visi dari berbagai pemda di Bali. Tetapi visi hanya sekedar visi. Kurang dijamin implementasinya. Itu disebabkan, yakni karena kita sudah kalah melawan arus globalisasi.

Semoga virus korona berkenan untuk membebaskan manusia dari proses dan dampak globalisasi. Manusia dan bangsa menjadi semakin sadar untuk mencari jati dirinya. Menjadi tidak sangat tergantung pada dunia luar. Kembali pada sistem kune dreste. Kita menjadi semakin respek pada sektor pertanian (agribisnis), yang merupakan dasar bagi kehidupan manusia. Hanya dengan kesadaran seperti itu, maka kita menjadi respek pada sektor pertanian dan lembaga subak, yang mulai dibangun oleh Ide Rsi Markandya, pada awal Abad ke-10.

wartawan
Wayan Windia
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.