Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Bantah Dakwaan, Minta Keringanan

Bali Tribune/MANTAN WAKIL - Sidang kasus dugaan penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (53), berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/12).
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (53), berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/12). Kali ini, politisi senior Golkar itu diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus yang merugikan PT Maspion Group senilai Rp 150 Miliar tersebut.
 
Saat diperiksa sejak pukul 15.30 Wita hingga pukul 17.30 Wita, Sudikerta mencoba membela diri dengan mengatakan bahwa dalam perkara ini dirinya hanya mengikuti arahan dari Tim Maspion yaitu Henry Kaunang dkk. Bahkan dia menyebut dari awal pertemuan semuanya diatur oleh Henry Kaunang. 
 
“Jadi dari awal pertemuan, pembuatan PT, transaksi serta pembatalan-pembatalan semuanya disetting Henry Kaunang. Kami hanya menjalankan saja,” ungkapnya di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.
 
Dalam ketarangannya, politis asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini juga membantah keterangan dalam dakwaan JPU. Salah satunya terkait pertemuan di BPN Badung untuk membahas tanah di Pantai Balangan yang akan dibeli PT Maspion. “Saya memang pernah melakukan pertemuan di BPN tapi bukan membahas tanah puri tersebut. Saya waktu itu membahas asset-aset Pemkab Badung,” ujarnya.
 
Sudikerta juga membantah terkait pembelian Ruko yang dijadikan kantor pengacara Togar Situmorang di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur yang kini disita. Dia mengatakan jika kantor tersebut dibeli menggunakan uangnya sendiri setelah menjual asset lainnya. “Tidak benar saya pakai uang dari Maspion untuk beli kantor itu,” ujarnya. 
 
Pengakuannya itu pun langsung ditantang oleh JPU Eddy Arta Wijaya. “Kalau memang anda bisa membuktikan bukan menggunakan uang hasil tindak pidana ini, kami akan kembalikan,” ujar Eddy dengan nada tinggi.
 
Hakim anggota Heriyanti juga sempat mempertanyakan penggunaan uang Rp 149 miliar yang diterima PT Pecatu Bangun Gemilang. Sudikerta menjelaskan jika uang tersebut digunakan untukmembayar kewajiban-kewajiban yang ada. Heriyanti lalu menanyakan kapasitas Sudikerta dalam PT Pecatu Bangun Gemilang sehingga bisa membagikan uang tersebut. “Saya sudah minta ijin ke direksi untuk mengambil uang tersebut untuk membayar kewajiban PT dan diijinkan,” tegasnya.
 
Meski sudah membela diri,  Sudikerta pada akhirnya tetap memelas minta keringanan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim. "Saya punya istri dan anak tiga. Saya adalah tulang punggung keluarga. Untuk itu saya minta keringanan kepada jaksa dan majelis hakim,” ujarnya. 
 
Selain itu, Sudikerta juga mengaku menyesal karena telah menjalin hubungan bisnis dengan Alim Markus. “Saya menyesal dan bersalah telah melakukan transaksi ini. Kalau tahu akhirnya seperti ini saya tidak akan melakukan transaksi tanah ini,” ujarnya.
 
Majelis hakim sempat menanyakan terkait pengembalian kerugian dari Alim Markus yang mencapai Rp 149 miliar lebih. Sudikerta mengatakan belum pernah mengembalikan uang tersebut ke Alim Markus. Namun ia mengaku sudah sempat mencari solusi salah satunya menjual asset tanah di Balangan tersebut untuk mengganti kerugian yang timbul. “Waktu itu sudah sempat ada pembeli. Tapi belium deal saya duluan ditangkap,” dalihnya.
 
Dipenghujung sidang, JPU dan kuasa hukum terdakwa, Nyoman Darmada dkk terlibat perdebatan terkait surat dari BPN Badung yang menyatakan jika SHGB 5074/Jimbaran sah. Atas surat tersebut, JPU menantang kuasa hukum terdakwa untuk mendatangkan Kepala BPN Badung, I Made Daging yang menandatangani surat tersebut. “Pembuktian jangan lewat surat. Kalau memang dinyatakan SHGB itu sah, kami minta Kepala BPN Badung dihadirkan untuk memberi keterangan,” kata JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Unik, Akomodasi Wisata di Ubud Tawarkan Paket Lamaran Menikah

balitribune.co.id | Ubud - Selain menjadi tempat melangsungkan pernikahan atau mengikat janji suci bersama pasangan, di destinasi wisata Ubud Kabupaten Gianyar terdapat akomodasi wisata yang menawarkan paket lamaran menikah. Paket ini cukup menarik bagi wisatawan yang datang ke Pulau Dewata untuk melamar sang kekasih hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.