Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Ditahan

Bali Tribune/Sudikerta
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta akan ditahan. Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja. "Informasi dari penyidik, setelah pemeriksaan akan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Meski demikian, namun Hengky enggan menjelaskan tentang alasan penahanan terhadap mantan Ketua DPD Golkar Bali itu. "Itu (alasan - red) pertimbangan dan kewenangannya penyidik. Yang jelas, informasinya akan ditahan," ujarnya.
 
Sudikerta ditangkap anggota Dit Reskrimsus Polda Bali di Gate 3 Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4) pukul 14.19 Wita. Saat itu, mantan Wakil Bupati Badung ini hendak terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda. Belum diketahui secara pasti, apakah saat itu Sudikerta sengaja mangkir dari pemanggilan penyidik atau bukan. Sebab, hari ini juga jadwal pemanggilan terhadap Sudikerta namun mantan Ketua DPD Golkar Bali itu tanpa ada kabar kepada penyidik. 
 
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2018 lalu dalam kasus tanah Pelaba Pura Jurit Uluwatu yang dilaporkan oleh pihak Maspion Group. Selain Sudikerta, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah I Wayan Wakil  (51), Anak Agung Ngurah Agung (68) dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yang merupakan adik iparnya Sudikerta. Bahkan,  Herry Trisna telah diperiksa penyidik sebagai tersangka pada Selasa  (2/4) lalu. Sudikerta diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 ttg Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah," terangnya. ray
wartawan
Bernard MB
Category

Pastikan Stok Pangan Aman, Wali Kota Jaya Negara Tindak Lanjuti Arahan Wapres Gibran Soal Subsidi Pasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Pasar Badung Kota Denpasar, pada Jumat (13/2) pagi. Turut mendampingi diantaranya Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata serta instansi terkait lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Sakral Ratusan Tahun di Puri Kantor Ubud Tumbang, Wisatawan Panik, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id | Gianyar - Pohon Beringin Raksasa  berusia ratusan tahun, di Puri Kantor Jalan Suweta Ubud, tumbang, Minggu (15/2) sore. Sejumlah Bangunan dan Kendaraan Rusak. Tumbangan pohon yang terjadi bertahap sempat membuat panik wisatawan di areal lokasi. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan tidak ada laporan korban jiwa maupun luka-luka.

Baca Selengkapnya icon click

Performa Tabanan di Bawah Pemerintahan Sanjaya

balitribune.co.id | Sebentar lagi Komang Gede Sanjaya genap setahun memimpin Kabupaten Tabanan, ia dilantik bersama tandemnya, I Made Dirga, oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025, seusai dilantik, Sanjaya bertekad membawa Tabanan lebih maju lagi, menjadikan Tabanan sebagai kabupaten yang madani, sebuah konsep yang mencerminkan kemandirian dan kemajuan, dan praksis dari tekad yang kuat itu bisa diliha

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Promo Tani, Strategi Pemkab Badung Bangkitkan Ekonomi Lokal Berbasis Pertanian

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi lokal melalui sektor pertanian. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan lewat kegiatan Badung Promo Tani, yang kembali digelar di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Penilaian Ogoh-ogoh Tingkat Zona di Badung Siap Dimulai, Kadisbud: Total Ada 21 Juri

balitribune.co.id | Mangupura - Penilaian ogoh-ogoh tingkat zona di Kabupaten Badung terhadap karya ogoh-ogoh dari 597 Sekaa Teruna dan Yowana, mulai dimatangkan. Pelaksanaan penilaian lapangan dibagi menjadi tujuh zona dan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, pada 18 hingga 22 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.