Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Ditahan

Bali Tribune/Sudikerta
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta akan ditahan. Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja. "Informasi dari penyidik, setelah pemeriksaan akan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Meski demikian, namun Hengky enggan menjelaskan tentang alasan penahanan terhadap mantan Ketua DPD Golkar Bali itu. "Itu (alasan - red) pertimbangan dan kewenangannya penyidik. Yang jelas, informasinya akan ditahan," ujarnya.
 
Sudikerta ditangkap anggota Dit Reskrimsus Polda Bali di Gate 3 Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4) pukul 14.19 Wita. Saat itu, mantan Wakil Bupati Badung ini hendak terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda. Belum diketahui secara pasti, apakah saat itu Sudikerta sengaja mangkir dari pemanggilan penyidik atau bukan. Sebab, hari ini juga jadwal pemanggilan terhadap Sudikerta namun mantan Ketua DPD Golkar Bali itu tanpa ada kabar kepada penyidik. 
 
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2018 lalu dalam kasus tanah Pelaba Pura Jurit Uluwatu yang dilaporkan oleh pihak Maspion Group. Selain Sudikerta, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah I Wayan Wakil  (51), Anak Agung Ngurah Agung (68) dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yang merupakan adik iparnya Sudikerta. Bahkan,  Herry Trisna telah diperiksa penyidik sebagai tersangka pada Selasa  (2/4) lalu. Sudikerta diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 ttg Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah," terangnya. ray
wartawan
Bernard MB
Category

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Hari Raya, Satgas PASTI Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang rangkaian perayaan hari raya keagamaan di Bali, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap muncul pada momen tersebut. Imbauan ini disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial yang semakin beragam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.