Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Segera Dilimpahkan

Bali Tribune/ Ketut Sudikerta
balitribune.co.id | Denpasar - Berkas dan tersangka Ketut Sudikerta beserta barang buktinya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Asintel Kejati Bali, Eko Hening Wardono, membenarkan berkas perkara politisi Golkar dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 150 miliar itu dinyatakan  sudah lengkap.
 
"Berdasarkan laporan tim teknis, yakni dari laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani, bahwa per hari ini (kemarin-red), dan berdasarkan surat bernomor B2302/N.1/.1/EOA/.1/07/2019, prihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Drs. I Ketut Sudikerta, sudah dinyatakan lengkap," kata Eko, saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
 
Kata Eko, dalam berkas hasil ekspose tersebut, Sudikerta disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi.
 
Ditanya masa penahanan yang akan berakhir pada Kamis (1/8), jaksa yang pernah bertugas di Kejari Klungkung ini mengatakan masih menunggu pelimpahan dari kepolisian. Menurutnya, saat ini kewenangan penahanan masih di tangan polisi. Setelah nantinya dilimpahkan, baru menjadi kewenangan kejaksaan untuk melanjutkan penahanan atau tidak.
 
Seperti diketahui, masa penahanan  Sudikerta dalam kasus ini akan segara habis. Jika berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, Sudikerta dipastikan akan melenggang lepas dari tahanan meskipun proses hukumnya tetap berjalan.
 
Hal tersebut terhitung sejak Sudikerta menjalani penahanan di Rutan Polda Bali sejak 4 April lalu. Dalam penahanan pertama, Sudikerta menjalani penahanan selama 20 hari (tahanan kepolisian), kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan 40 hari (tahanan kejaksaan) dan terakhir perpanjangan 60 hari (penahanan pengadilan). Total, Sudikerta akan menjalani penahanan selama 120 hari.
 
Dengan demikian, pihak kepolisian hanya memiliki waktu 3 hari untuk melimpahkan perkara penipuan dan pencucian uang Rp 150 miliar yang dilaporkan bos PT Maspion, Alim Markus ini.
 
Selain Sudikerta sebagai tersangka utama, ada tiga tersangka lainnya yang sudah ditetapkan penyidik. Mereka yakni, I Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda yang merupakan adik ipar Sudikerta. Namun sampai saat ini berkas ketiga tersangka ini masih tahap pemberkasan di penyidik kepolisian. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Janjikan Bonus Rp7 Juta untuk Atlet Peraih Emas Porjar Bali 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan bonus apresiasi bagi atlet yang berhasil meraih medali pada ajang Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali Tahun 2026. Atlet peraih medali emas akan mendapatkan bonus sebesar Rp7 juta, peraih medali perak Rp5,5 juta, dan peraih medali perunggu Rp4,5 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Bupati Gus Par Tekankan Pentingnya Pembumian Pancasila di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar acara strategis berupa kegiatan "Pembumian Pancasila" yang dipusatkan di Wantilan Pemkab Karangasem, Sabha Prakerti, pada Senin (1/6/2026) hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Taman Ayun Destinasi Libur Nasional dan Cuti Bersama

balitribune.co.id | Mangupura - Libur panjang Idul Adha dan Cuti Bersama berdekatan dengan akhir pekan serta Waisak 2026 terhitung dari 27 Mei hingga 1 Juni dimanfaatkan sebagian wisatawan domestik untuk berlibur di Bali dan daerah lainnya di Indonesia. Selama berlibur di Pulau Dewata, wisatawan memilih Pura Taman Ayun sebagai salah satu destinasi yang dikunjungi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.