Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sugiarta ‘Dipingpong’ Pelayanan BPJS di RSUP Sanglah

Bali Tribune/I Wayan Sugiarta terlihat pasrah dan kecapaian saat ditemui di kediamannya di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud

balitribune.co.id | GianyarSebagai rumah sakit  terbaik versi Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, RSUP Sanglah Denpasar rupanya belum punya strategi penyampaian informasi pelayanan dalam menangani pasien. 

Ini dialami I Wayan Sugiarta, warga Ubud, Gianyar yang dibuat kebingungan lantaran marasa dipingpong dengan pelayanan yang  menggunakan BPJS Kesehatan, di RSUP Sanglah.  Terlebih, kini ia tak lagi mendapatkan tanggungan obat hydroxyurea (penurun trombosit), yang harganya Rp 750 ribu per 60 butir.  Padahal pihak  BPJS Bali Timur memastikan obat itu ditanggung.

I Wayan Sugiarta pun terlihat pasrah dan kecapaian saat ditemui  di kediamnnya di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud, Senin (13/5) kemarin. Dirinya mengaku kebingungan dengan pelayanan BPJS Kesehatan di RSUP Sanglah yang didapatkannya, lantaran tidak sesuai dengan informasi yang didapatkan dari kantor pelayanan BPJS Kesehatan.

“Saat saya memeriksa trombosit memang gratis. Namun untuk mendapatkan obatnya, dokter menyuruh saya untuk membeli,” ucapnya.

Lebih membingungkan lagi ketika Sugiarta sempat menanyakan ke pihak BPJS Kesehatan Bali Timur. Oleh pihak BPJS menyatakan obat tersebut masih ditanggung, dan ia disuruh untuk menghadap Humas RSUP Sanglah. Namun saat kembali ke RSUP Sanglah, faktanya tetap sama.  Disebutkan, dokternya mengaku tidak berani mengeluarkan resep untuk obat gratis, katanya takut dimarahi pihak BPJS karena obatnya tidak ditanggung.

Sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas II, pihaknya merasa dipingpong. Jika memang permasalahannya terjadi di BPJS, Sugiarta mempertanyakan dimana letak sistem gotong- royong BPJS.

“ Kondisi saya ini sedang sakit tapi dibuat bingung sehingga tambah sakit. Saya capek. Belum lagi  memikirkan  uang untuk membeli obat itu yang mencapi  Rp 750 ribu per 60 butir untuk kebutuhan satu bulan,” sesalnya.

Dikonformasi secara terpisah, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bali Timur, Putu Diawasi Dharma Dwipa mengatakan, pesien JKN-KIS yang telah sesuai dengan prosedur dan sesuai hak kelas, tidak dapat dikenakan biaya sepeserpun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan.

Apabila faskes memberikan obat di luar formularium nasional. Maka pembiayaannya menjadi tanggung jawab faksek tersebut. “Kecuali memang atas permintaan dari peserta sendiri dan dituangkan dalam inform concern,” ujarnya.

Dharma Dwipa mengatakan, pihaknya selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku termasuk prinsip gotong royong, semua telah disepakatan dengan stakeholder termasuk di dalamnya faskes dan juga peserta. Peserta rutin membayar iuran untuk subsidi silang sedangkan faskes memberikan pelayanan sesuai prosedur.

Apabila prosedur tersebut tidak dijalankan, maka dapat dilakukan konfirmasi melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), baik di BPJS Kesehatan maupun faskes terkait. “Peserta dapat melakukan tindakan pengaduan. Kami sudah menyiapkan petugas untuk itu. Kami terus menyiapkan layanan untuk melindungi perserta dari fraud yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkaitan langsung dalam program JKN-KIS,” tegasnya. 

wartawan
Komang Arta
Category

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.