Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sukaja Potensial Gantikan Mendiang Gindera di DPRD Tabanan

Wayan Sukaja
Bali Tribune / Wayan Sukaja saat mengikuti proses pendaftaran calon legislatif Pemilu 2024 di KPU Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Politisi lawas, I Wayan Sukaja, berpotensi menggantikan mendiang I Wayan Gindera yang meninggal dunia belum lama ini di DPRD Tabanan.

Potensi tersebut didasarkan pada ranking perolehan suara Pemilu 2024 untuk DPRD Tabanan dari Partai Golkar pada daerah pemilihan atau dapil Tabanan IV (Kediri-Marga).

Dalam Pemilu Legislatif yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu, ranking perolehan suara Sukaja berada di bawah mendiang Gindera. Total perolehan suara Sukaja saat itu sebanyak 1.145 suara. Sementara mendiang Gindera sebanyak 2.023 suara.

Sukaja mendulang suara terbanyak di daerah asalnya yakni di Kecamatan Marga sebanyak 807 suara. Sementara di Kecamatan Kediri, Sukaja hanya memperoleh 338 suara.

Ketua DPD II Partai Golkar Tabanan, I Nyoman Wirya, mengkonfirmasi ranking perolehan suara tersebut. “Sesuai pleno di kabupaten ya,” kata Wirya pada Senin (2/6).

Menurutnya, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan untuk menanyakan lebih detil ketentuan penggantian antarwaktu (PAW). “Dari kapan setelah meninggal boleh mengajukan PAW. Prosedur dan mekanismenya seperti apa? Nanti kami akan koordinasi dengan KPU,” imbuhnya.

Koordinasi dengan KPU Tabanan yang ia maksudkan itu nantinya sejalan dengan Sekretariat DPRD. “Sekretariat DPRD Tabanan juga nanti kami hubungi juga,” ujarnya.

Kendati demikian, Wirya menegaskan bahwa pihaknya merasa masih terlalu dini untuk memproses PAW itu. Terlebih, internal partainya masih berduka atas meninggalnya Gindera. “Baru meninggal kami sudah proses rasanya tidak etis,” kata Wirya yang juga anggota DPRD Bali dari dapil Tabanan ini.

Ia menambahkan, upacara ngaben mendiang Gindera baru dilaksanakan pada pagi tadi (Senin, 2 Juni 2025). “Upacaranya tadi pagi, sekitar jam sepuluh. Di rumahnya. Di Desa Nyitdah (Kediri),” ungkapnya.

Dimana sebelumnya, anggota DPRD Tabanan dari Partai Golkar, I Wayan Gindera wafat pada Sabtu (24/5). Gindera yang di struktur partai menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD II Golkar Tabanan periode 2020-2025 itu meninggal karena sakit.

Sementara itu, Sukaja bukanlah orang baru di kancah politik Tabanan. Di masa lalu, Sukaja sempat tercatat sebagai kader PDIP dan sempat menduduki posisi Ketua DPRD Tabanan. Tidak hanya itu, Sukaja sempat mencalonkan diri sebagai bupati Tabanan pada Pilkada 2010 lalu. Hanya saja, langkah politiknya kala itu membuatnya berseberangan dengan PDIP.

Gagal di Pilkada Tabanan 2010, Sukaja berlabuh di Hanura hingga lolos sebagai anggota DPRD Bali. Belakangan, ia masuk ke NasDem dan pelabuhan terakhirnya sekarang di Golkar.

wartawan
JIN
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.