Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sukseskan Pilkada Tahun 2024, Sekda Alit Wiradana Hadiri Pelantikan PPK se-Kota Denpasar

Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni melantik secara resmi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Denpasar di Inna Bali Heritage Hotel, Kamis (16/5). 

Terdapat 20 orang calon PPK yang dilantik, serta nantinya akan bertugas di empat kecamatan se-Kota Denpasar. Pelaksanaan pelantikan disaksikan langsung Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana bersama Forkopimda Kota Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar, Camat se-Kota Denpasar serta undangan lainnya. 

Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana mengatakan, Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilangsungkan secara serentak, untuk memilih kepala daerah, baik itu Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, pada tanggal 27 November 2024. 

Alit Wiradana juga memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar. Hal ini lantaran telah mampu melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menuntaskan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Denpasar, sehingga pada saat ini dapat dilaksanakan pelantikannya.  

Dikatakannya, dengan telah dilantiknya anggota PPK, diharapkan segera dapat melaksanakan tugasnya sesuai tahapan pemilu yang telah direncanakan, dengan harapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat terselenggara dengan baik dan sukses. Pihaknya juga berharap agar dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan penjelasan yang sedetail mungkin, sehingga bagi calon pemilih dapat memperoleh informasi secara gamblang. Di samping itu masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan baik dan benar, secara langsung, umum, bebas dan rahasia.  

“Dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakam (Menyama Braya), semangat kebersamaan dan gotong royong menjadi filosofi kuat dalam menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2024.  Kita buktikan, masyarakat Kota Denpasar memiliki semangat dalam membangun kapasitas dan menjaga stabilitas politik nasional secara kondusif,” ujarnya, sembari menyampaikan selamat dan sukses kepada anggota PPK yang telah dilantik. Serta kesempatan ini hendaknya dapat disyukuri, karena saudara sekalian mendapatkan kehormatan dari negara untuk ikut serta berperan aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Sementara Ketua KPU Provinsi Bali dalam sambutannya yang dibacakan Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan, pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan tahapan Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2024. Secara hirarki, PPK merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan melaksanakan kebijakan–kebijakan organisasi di tingkat kecamatan. 

"Keberadaan PPK mempunyai peranan yang sangat strategis mulai dari tahap perencanaan sampai pada tahap evaluasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya PPK wajib berada dalam satu garis komando tegak lurus," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam menjalankan tugas, PPK dituntut bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur, adil, dan senantiasa menjaga netralitas. Hal ini mengingat netralitas penyelenggara pemilu merupakan modal yang sangat penting dan berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi. 

“PPK harus mampu menunjukan jati dirinya sebagai panglima demokrasi yang independen pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Peran dan sumbangsih seluruh anggota PPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai perpanjangan dari KPU dapat menjadi landasan suksesnya Pemilu serentak 2024,” ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.