Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sulinggih Bali Pimpin Pawiwahan di Swiss

PAWIWAHAN - Warga Swiss, Claudio dan Margareta tengah mengikuti serangkaian prosesi pernikahan ala Bali di sebuah perbukitan, di Unterwasse, Swiss, Jumat (12/10).

BALI TRIBUNE - Pasangan sejoli asal Swiss, Claudio dan Margareta akhirnya melangsungkan upacara pawiwahan (perkawinan) setelah beberapa tahun terakhir menghabiskan waktunya di Bali untuk menekuni ajaran Hindu. Namun, upacara secara khusus digelar di sebuh daerah perbukitan Unterwasse, Swiss yang dipuput/dipimpin seorang pendeta Hindu asal Bali dengan prosesi ala Hindu di Bali pula. Peristiwa adat unik ini diterima Bali Tribune dari pemuput/pemimpin prosesi, Romo Ida Sri Bhagawan Kanjeng Panembahan Jawi dari Griya Agung Panembahan, Ubud, Gianyar, Minggu (14/10). Dengan menyertakan kiriman potongan video  sulinggih yang fasih disapa Ida Kanjeng ini, mengungkapkan  jika prosesi pawiwahan bule Swiss itu berjalan khidmat, dengan dihadiri puluhan warga Swiss. “Prosesinya  berlangsung di kawasan hijau, dengan latar belakang bukit indah yang menambah vibrasi  sakral. Diiringi  gayatri mantram oleh seorang musisi  seriosa asal Swiss, bernama  Febio,” ungkap Ida Kanjeng. Via smartphone, Ida Kanjeng terharu dan bangga melihat budaya Hindu Bali diterima oleh masyarakat luar negeri.  Terlebih, perkawinan secara Hindu Bali diterima oleh masyarakat di sana. Selain khidmat dan secara spiritual bisa memberikan kebahagiaan bagi semuanya termasuk yang hadir. “Ajaran Hindu ini bagi warga Swiss khususnya, sifatnya universal. Dan bisa diterapkan di mana saja menyesuaikan dengan budaya setempat, seperti di Swiss,” ujarnya. Terkait banten yang digunakan dalam prosesi, diakuinya jika sejumlah banten sudah disiapkan di Bali. Di Swiss pihaknya hanya tinggal ‘nanding’ atau merangkai. Namun untuk menghindari permasalahan di bandara, khususnya untuk kelapa tua yang dalam prosesi berfungsi sebagai banten pejati, pihaknya memilih membelinya di Swiss. “Kelapa tua untuk pejati didapat di Swiss, tepatnya di supermarket,” ujarnya. Lanjut Ida Kanjeng, setiap prosesi upacara digelar seperti perkawinan Hindu di Bali. Mulai dari upacara sudi wedani, yang merupakan syarat untuk melaksanakan perkawinan secara Hindu, hingga mekalan-kalan. Namun sebelum menggelar perkawinan ini, kedua mempelai diwajibkan menggelar pernikahan secara legal sipil terlebih dahulu. “Banten perkawinan komplit, biokaon, banten mekalan-kalan, dan lainnya. Termasuk juga ada prosesi mepejati,” ujarnya. Dalam acara ini, Ida Kanjeng juga sempat memberikan dharma wacana dalam bahasa Inggris. Dalam hal ini ia menyampaikan isi kitab Manawa Dharmasastra IX, 101-102, yang intinya perkawinan mesti dilakukan sekali seumur hidup. Singkatnya, kata dia, perkawinan harus dianggap sebagai hukuman tertinggi sebagai suami istri. Hendaknya, sebagai suami istri, baik perempuan maupun lelaki yang terikat perkawinan, harus berusaha agar tidak jemu-jemu saling melayani.

wartawan
Redaksi
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.