Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sulinggih Tersangka Pencabulan Dijebloskan ke Sel Tahanan

Bali Tribune/ Tersangka saat dituntun Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta ke mobil tahanan
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria yang mengaku sebagai sulinggih (tokoh agama) berinisial, IWM (38), dijebloskan ke sel tahanan oleh tim Jaksa Kejari Denpasar, Rabu (23/3). 
 
Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali dalam kasus asusila. 
 
Pantauan di lapangan, IWM terlihat mengenakan baju berkerah warna hitam dan Kamen warna hitam sembari menenteng tongkat berkepala ular tiba di kantor Kejari Denpasar pada pukul 10.30 WITA. Pria asal Tengalalang, Gianyar ini ditemani istri dan beberapa orang penasihat hukum langsung masuk ke ruang penyidik pidana Umum (Pidum) untuk menjalani pemeriksaan. 
 
Setelah kurang lebih satu jam menjalani pemeriksaan, IWM tampak mengenakan rompi warna orange digelandang ke mobil tahanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa rumah tahanan (rutan) untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain menerima tersangka, Jaksa juga menerima beberapa barang bukti berupa kamen, celana bokser, dan sejumlah dokumen.
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, menuturkan perbuatan tak terpuji yang dilakukan tersangka diduga terjadi 
 
saat upacara spiritual melukat atau pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, kabupaten Gianyar, Bali, pada Sabtu (4/7/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WITA. 
 
“Hari ini Rabu tanggal 24 JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara pencabulan di Tukad sampuan, Pakerisan, tampak siring, Gianyar dengan terdakwa berinisial IMW yang terjadi pada 4 Juli sekira pukul 01.00 WITA,” kata dia kepada wartawan di kantor Kejari Denpasar. 
 
Lebih lanjut, kata Luga, selama proses penyelidikan di Polda Bali tersangka tidak ditahan. Namun, tim Jaksa punya sikap berbeda sehingga tersangka perlu ditahan. Selain itu, tersangka juga dalam kondisi sehat dan sudah dilakukan tes corona yang hasilnya negatif.
 
“Adapun dasarnya penahanannya, pertama  memenuhi syarat objektif yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun, kedua syarat subjektif ada kekhawatiran dia melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya. 
 
Dalam kasus ini, IWM disangkakan dengan dengan  Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Ancaman penjara maksimal 9 tahun. 
 
Disisi lain, I Made Adi Seraya selaku penasihat hukum tersangka mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan. Dia juga mengaku menyesali sikap Jaksa yang menjebloskan kliennya ke sel tahanan tanpa menimbang status sosial  tersangka sebagai tokoh agama. Seraya juga sesumbar bakal membuktikan di  hadapan majelis hakim bahwa klien tidak bersalah. 
 
"Menurut kami beliau adalah orang suci, kalaupun peristiwa  ini harus dihadapkan di pengadilan ya bisa dipertimbangkan untuk tidak di tahan. Untuk masalah pembuktian kita buktikan di pengadilan bersalah atau tidak dan sampai sekarang beliau ini masih sebagai sulinggih," katanya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bangli Maju! Pemkab dan Kemenhub Kerjasama Tingkatkan Konektivitas dan Aksesibilitas Transportasi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli baru saja menandatangani kesepakatan penting dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan infrastruktur transportasi. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini menjadi angin segar bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

MG Cyberster Warna Baru Diperkenalkan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Morris Garage Motor Indonesia (MG) bersama PT Prima Metro Auto Mobil sebagai mitra diler terpercaya MG, Jumat (19/9) resmi memperkenalkan MG Cyberster dengan varian warna terbarunya, Modern Beige dan Red Top di Bali. Kehadiran kendaraan ikonik ini menjadi penanda penting dalam perjalanan MG yang genap berusia 100 tahun sebagai brand otomotif asal Inggris yang dikenal dengan inovasi, desain, dan performa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Narasemesta Jasindo: Menjaga Warisan Laut Lewat Konservasi Karang di Bali

balitribune.co.id | Amlapura - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kembali melanjutkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui program Narasemesta Jasindo, kali ini dengan fokus pada konservasi terumbu karang di kawasan Tulamben Kabupaten Karangasem, Bali. Inisiatif ini hadir sebagai wujud nyata kepedulian Jasindo terhadap ekosistem laut sekaligus dukungan terhadap pariwisata berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pihak Desa Gencarkan Penggunaan Tong Komposter untuk Mengelola Sampah Secara Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya yang dilakukan salah satu desa di Kabupaten Badung dalam hal pengelolaan sampah organik dari kalangan rumahtangga ini semakin dioptimalkan. Kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah yang dihasilkan di lingkungan rumahtangga perlu ditingkatkan di desa-desa seluruh Bali. Hal itu sebagai salah satu cara untuk mewujudkan Bali yang bersih dan terbebas dari risiko bencana banjir saat musim hujan. 

Baca Selengkapnya icon click

Pameran Fotografi "Gurat Senja" Karya Andika Darmawan di Sudakara ArtSpace Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Sudakara ArtSpace di Sudamala Resort, Sanur mempersembahkan Gurat Senja, sebuah pameran fotografi karya fotografer ternama Indonesia, Andika Darmawan yang berlangsung dari 18 September hingga 24 November 2025. Gurat Senja yang berarti Jejak Senja menangkap keindahan, kebijaksanaan, dan martabat yang mendalam di masa tua melalui serangkaian potret yang memukau. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.