Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sulinggih Tersangka Pencabulan Dijebloskan ke Sel Tahanan

Bali Tribune/ Tersangka saat dituntun Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta ke mobil tahanan
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria yang mengaku sebagai sulinggih (tokoh agama) berinisial, IWM (38), dijebloskan ke sel tahanan oleh tim Jaksa Kejari Denpasar, Rabu (23/3). 
 
Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali dalam kasus asusila. 
 
Pantauan di lapangan, IWM terlihat mengenakan baju berkerah warna hitam dan Kamen warna hitam sembari menenteng tongkat berkepala ular tiba di kantor Kejari Denpasar pada pukul 10.30 WITA. Pria asal Tengalalang, Gianyar ini ditemani istri dan beberapa orang penasihat hukum langsung masuk ke ruang penyidik pidana Umum (Pidum) untuk menjalani pemeriksaan. 
 
Setelah kurang lebih satu jam menjalani pemeriksaan, IWM tampak mengenakan rompi warna orange digelandang ke mobil tahanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa rumah tahanan (rutan) untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain menerima tersangka, Jaksa juga menerima beberapa barang bukti berupa kamen, celana bokser, dan sejumlah dokumen.
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, menuturkan perbuatan tak terpuji yang dilakukan tersangka diduga terjadi 
 
saat upacara spiritual melukat atau pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, kabupaten Gianyar, Bali, pada Sabtu (4/7/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WITA. 
 
“Hari ini Rabu tanggal 24 JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara pencabulan di Tukad sampuan, Pakerisan, tampak siring, Gianyar dengan terdakwa berinisial IMW yang terjadi pada 4 Juli sekira pukul 01.00 WITA,” kata dia kepada wartawan di kantor Kejari Denpasar. 
 
Lebih lanjut, kata Luga, selama proses penyelidikan di Polda Bali tersangka tidak ditahan. Namun, tim Jaksa punya sikap berbeda sehingga tersangka perlu ditahan. Selain itu, tersangka juga dalam kondisi sehat dan sudah dilakukan tes corona yang hasilnya negatif.
 
“Adapun dasarnya penahanannya, pertama  memenuhi syarat objektif yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun, kedua syarat subjektif ada kekhawatiran dia melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya. 
 
Dalam kasus ini, IWM disangkakan dengan dengan  Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Ancaman penjara maksimal 9 tahun. 
 
Disisi lain, I Made Adi Seraya selaku penasihat hukum tersangka mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan. Dia juga mengaku menyesali sikap Jaksa yang menjebloskan kliennya ke sel tahanan tanpa menimbang status sosial  tersangka sebagai tokoh agama. Seraya juga sesumbar bakal membuktikan di  hadapan majelis hakim bahwa klien tidak bersalah. 
 
"Menurut kami beliau adalah orang suci, kalaupun peristiwa  ini harus dihadapkan di pengadilan ya bisa dipertimbangkan untuk tidak di tahan. Untuk masalah pembuktian kita buktikan di pengadilan bersalah atau tidak dan sampai sekarang beliau ini masih sebagai sulinggih," katanya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tok! Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat belum lama ini. 

Sekadar diketahui, pada 2024 lalu yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sempat tersandung kasus jual beli bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta DPRD Perkuat Pengawasan Tata Ruang dan Lingkungan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Usai rapat kerja di Jayasabha bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (22/9), Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyampaikan sejumlah poin penting terkait komitmen pengelolaan tata ruang dan aset di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Raih Juara Umum, Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Terima Piala Porprov Bali ke-16

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima Piala Juara Umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali Ke-16 Tahun 2025, bertempat di Kantor Bupati, Puspem Badung, Senin (22/9).

Kontingen Kabupaten Badung berhasil menjadi Juara Umum ke-10 pada ajang Porprov tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LPD Bali Yakin Tetap Tangguh Meski Pemerintah Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank Himbara

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali optimistis tetap kokoh meski pemerintah pusat baru saja menggelontorkan dana segar Rp 200 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dukungan desa adat dan kepercayaan masyarakat lokal menjadi fondasi utama yang membuat LPD merasa tidak gentar menghadapi persaingan dengan bank konvensional.

Baca Selengkapnya icon click

Rusak Citra, Dewan Wayan Sutama Tolak Pembangunan Lapas Kerobokan di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Di balik adanya rencana revitalisai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan ke Kabupaten Bangli justru menimbulkan pro-kontra di kalangan DPRD Bnagli. Satu sisi ada anggota dewan yang setuju Lapas Kerobokan dipindahkan ke Bangli dan disisi lain secara terang - terangan anggota dewan menolak pemidahan tersebut ke Bangli

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.