Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sulinggih Tersangka Pencabulan Dijebloskan ke Sel Tahanan

Bali Tribune/ Tersangka saat dituntun Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta ke mobil tahanan
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria yang mengaku sebagai sulinggih (tokoh agama) berinisial, IWM (38), dijebloskan ke sel tahanan oleh tim Jaksa Kejari Denpasar, Rabu (23/3). 
 
Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali dalam kasus asusila. 
 
Pantauan di lapangan, IWM terlihat mengenakan baju berkerah warna hitam dan Kamen warna hitam sembari menenteng tongkat berkepala ular tiba di kantor Kejari Denpasar pada pukul 10.30 WITA. Pria asal Tengalalang, Gianyar ini ditemani istri dan beberapa orang penasihat hukum langsung masuk ke ruang penyidik pidana Umum (Pidum) untuk menjalani pemeriksaan. 
 
Setelah kurang lebih satu jam menjalani pemeriksaan, IWM tampak mengenakan rompi warna orange digelandang ke mobil tahanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa rumah tahanan (rutan) untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain menerima tersangka, Jaksa juga menerima beberapa barang bukti berupa kamen, celana bokser, dan sejumlah dokumen.
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, menuturkan perbuatan tak terpuji yang dilakukan tersangka diduga terjadi 
 
saat upacara spiritual melukat atau pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, kabupaten Gianyar, Bali, pada Sabtu (4/7/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WITA. 
 
“Hari ini Rabu tanggal 24 JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara pencabulan di Tukad sampuan, Pakerisan, tampak siring, Gianyar dengan terdakwa berinisial IMW yang terjadi pada 4 Juli sekira pukul 01.00 WITA,” kata dia kepada wartawan di kantor Kejari Denpasar. 
 
Lebih lanjut, kata Luga, selama proses penyelidikan di Polda Bali tersangka tidak ditahan. Namun, tim Jaksa punya sikap berbeda sehingga tersangka perlu ditahan. Selain itu, tersangka juga dalam kondisi sehat dan sudah dilakukan tes corona yang hasilnya negatif.
 
“Adapun dasarnya penahanannya, pertama  memenuhi syarat objektif yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun, kedua syarat subjektif ada kekhawatiran dia melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya. 
 
Dalam kasus ini, IWM disangkakan dengan dengan  Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Ancaman penjara maksimal 9 tahun. 
 
Disisi lain, I Made Adi Seraya selaku penasihat hukum tersangka mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan. Dia juga mengaku menyesali sikap Jaksa yang menjebloskan kliennya ke sel tahanan tanpa menimbang status sosial  tersangka sebagai tokoh agama. Seraya juga sesumbar bakal membuktikan di  hadapan majelis hakim bahwa klien tidak bersalah. 
 
"Menurut kami beliau adalah orang suci, kalaupun peristiwa  ini harus dihadapkan di pengadilan ya bisa dipertimbangkan untuk tidak di tahan. Untuk masalah pembuktian kita buktikan di pengadilan bersalah atau tidak dan sampai sekarang beliau ini masih sebagai sulinggih," katanya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bank BPD Bali Naik Kelas ke KBMI 2, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Transformasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar -  PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mencatat tonggak penting pada Triwulan II 2026 dengan resmi masuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Status baru tersebut diraih setelah modal inti perseroan menembus Rp6,064 triliun, melampaui batas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Apresiasi Rakor Pembangunan, Dorong Program Berlanjut hingga Tahap Realisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.