Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Ada Maaf, Hakim Vonis Pengedar Sabu Sesuai Tuntutan Jaksa ==HL

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar -Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai perbuatan, Ahmad Nurdin (33), seorang pengemudi ojek online (Ojol) yang mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kurir Narkotika tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf. Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nurdin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti penjara selama 2 tahun," tegas ketua Majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi saat membacakan amar putusannya, Selasa (11/1).
 
Majelis hakim menilai perbuatan Pria asal Desa Lagonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat ini  telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, terdakwa terlibat sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 20,45 gram netto yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kerobokan.
 
Terdakwa yang mendengar vonis tersebut melalui video jarak jauh hanya bisa pasrah. Melalui tim penasihat hukum PBH Peradilan Denpasar, terdakwa tidak berniat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. "Setelah berkoordinasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima putusannya, Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa ke majelis hakim.
 
Keputusan yang sama juga disampaikan Jaksa Ni Luminsensi, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa Luminsensi menyebut, terdakwa Nurdin mulai terlibat dalam peredaran Narkotika sejak bulan September 2021. Saat itu, dia dihubungi via Whatsapp oleh seorang bandar yang memiliki inisial Saha alias Pak De untuk mengambil, memecah dan menempel barang terlarang jenis sabu.
 
Terdakwa nekat menerima tawaran tersebut karena dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp500 ribu. Sejak saat itu terdakwa sudah 10 kali melakukan pekerjaan terlarang tersebut. Terakhir, pada 8 Oktober 2021, terdakwa dihubungi oleh Pak De melalui Whatsapp untuk mengambil paket sabu di pinggir Jalan bay pass Ida Bagus mantra di daerah Sukawati,  Gianyar.
 
Selanjutnya, paket sabu tersebut dipecah menjadi 6 paket plastik klip kecil. Terdakwa kemudian menyimpan sabu-sabu tersebut di kamar kostnya sembari menunggu perintah selanjutnya dari Pak De.
 
Saat bersamaan, personel Satnarkoba Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan terdakwa dalam peredaran Narkotika di sekitar Jalan Kertas Dalem Sari, Denpasar. Pada 9 Oktober 2021 pada pukul 15.30 WITA, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kosnya  di Jalan Kerta Dalem Sari IV, Blok M,No.5,Lingkugan Kerta Sari, Denpasar.
 

Dari dalam kamar kost terdakwa, polisi berhasil menemukan 6 plastik klip berisi sabu dengan berat total 20,45 gram netto, serta barang bukti terkait lainnya. Terdakwa berserta barang bukti itu kemudian di bawah ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. Sementara Saha alias Pak De sendiri masih buron.

wartawan
VAL
Category

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu VIP, Program Eksklusif Bagi Trader Elite PINTU

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pintu VIP, sebuah program eksklusif yang dirancang khusus bagi pengguna loyal PINTU.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.